
Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan NegeriJakarta Barat (Kerari Jakbar) menyatakan kesiapannya sebagai mitra pendukung kepada Pemkot Jakbar dalam penyelesaian kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) dari para pengembang atau pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Jakbar, Hendri Antoro dalam Focus Grup Discussion (FGD) akselerasi penyelesaian kewajiban fasos fasum di Jakbar, Senin (28/7/2025).
Menurut Kajari Jakbar, melalui FGD ini Kejari Jakarta Barat siap menjadi mitra pendukung sebagai Jaksa Pengacara Negara dan tugas penelusuran aset bagi penyelesaian kewajiban fasos fasum pemegang SIPPT dan Izin Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang (IPPR).
“Kewajiban penyediaan dan penyerahan fasos dan fasum merupakan bagian penting dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh pengembang,” ujar Hendri Antoro.
Ditambahakan, Hendri Antoro, kewajiban ini bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk menjamin keberlangsungan hidup masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya kota yang tertata, layak huni, dan berkelanjutan.
Sementara itu,Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto menambahkan, sejak diterbitkannya SIPPT pertama kali pada tahun 1971, Kota Jakarta Barat memiliki piutang kewajiban penyerahan fasos fasum yang harus ditagih sebanyak 293 lokasi dengan total luas mencapai 9,1 juta meter persegi.
Ditambahkannya, data terakhir catatan atas laporan keuangan (CALK) 2024 baru 130 lokasi atau setara 6,3 juta meter persegi yang baru dapat ditagih atau 73 persen, masih ada 143 lokasi dengan luasan 2,4 juta meter persegi yang belum tertagih. “Oleh karena itu diperlukan akselerasi agar pemenuhan penagihan fasos fasum 100 persen,” jelas Wali Kota Jakbar ini.
Sedangkan menurut Sekretaris Kota Jakbar, yang merupakan Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W), Firmanudin Ibrahim menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil FGD ini. (Het)
