
Lahat, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, menghentikan penuntutan kepada tersangka M.Indra Cahaya Bin Kusuma yang disangka melakukan pencurian uang di mesin ATM, dikenai Pasal 362 KUHPidana. Penghentian tersebut dilakukan melalui restorative justice (RJ) pada Senin (28/7/2025).
Penghentian penuntutan melalui RJ kepada tersangka M Indra Cahaya tersebut dilakukan setelah dilakukan ekpose penghentian penuntutan oleh Kajari Lahat, Toto Roedianto S.Sos.SH.MH.,didampingi Kasi Pidum Priyuda Adhytia Mukhtar SH.,serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Aqbar di ruang restorative justice Kejari Lahat, Senin (28/7/2025).
Pelaksanaan restorative justice tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose/gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui sarana zoom meeting serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang kemudian tersangka dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Lahat.
Dimana, tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka M.Indra Cahaya tersebut terjadi pada Rabu (16/4/2025) bertempat di Jl Kol Burlian Bundar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tepatnya di Mesin ATM BRI yang berada di Kantor Pemda Kab. Lahat sekitar pukul 20.20 WIB. Awalnya tersangka berniat hendak mengambil uang di mesin ATM BRI, lalu tersangka mengantri di depan pintu mesin ATM dikarenakan Korban Verossa Adelia Kenedy Binti sedang berada di dalam ATM.
Namun setelah korban keluar dari ATM,selanjutnya tersangka masuk kedalam Mesin ATM BRI, lalu melihat ada 1 (satu) lembar kartu ATM BRI milik korban Nomor Kartu 86013 0108 6825 9079 Debit BRI Jenis Tabungan BRI bertuliskan Junio yang tertinggal di bawah slot mesin ATM BRI. Selanjutnya tersangka mengambil kartu ATM BRI tersebut, lalu memasukannya kedalam slot mesin ATM BRI dengan mencoba memasukan pin 123456 dan ternyata ATM berhasil diakses, lalu tersangka mencoba melakukan transaksi penarikan uang sebesar Rp.100.000.
Karena berhasil, selanjutnya tersangka melanjutkan aksinya dengan melakukan transaksi penarikan uang kedua sebesar Rp.2.000.000,-pada pukul 20:18:54 wib dan ketiga sebesar Rp.1.000.000, pada pukul 20:38:18 wib, lalu saksi korban mendapatkan notifikasi M-Banking di HP nya terkait transaksi tersebut.
Atas kejadian tersebut keesokan harinya korban pergi ke Kantor Bank BRI setelah melihat hasil rekamanan CCTV didapati ternyata yang melakukan pencurian tersebut adalah tersangka. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Lahat untuk di proses lebih lanjut, akibat perbuatan tersangka itu korban menderita kerugian sebesar Rp.3.100.000,-
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan korban yang dihadiri oleh pihak keluarga, tokoh agama Kecamatan Lahat dan petugas kepolisian Polres Lahat selaku penyidik.
Dalam pertemuan tersebut korban telah memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Penghentian perkara/penuntutan melalui keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mana salah satu syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya perdamaian dengan korban,serta ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Selain itu masyarakat sekitar juga merespon positif perdamaian ini sehingga diharapkan tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat beserta jajaran terus berupaya melakukan penegakan hukum yang humanis dengan mengutamakan musyawarah dan pemulihan kembali kondisi korban seperti keadaan semula serta mengembalikan pola hubungan baik di masyarakat. (Het)
