Jakarta, hariandialog.co.id- — DPR RI menyetujui permintaan abolisi
untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti
untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan
Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh
fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu
penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). “Dan hasil rapat konsultasi
tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap
Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas
pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap
saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025, malam.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan
pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli
2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana
diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.
Jokowi Jawab Tom Lembong soal Impor Gula Atas Perintah
Presiden Prabowo Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke
Hasto PDIP
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang
diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang
yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sementara Abolisi adalah
hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana
terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana,
serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersyukur
DPR sudah menyepakati dan menyetujui usulan pemerintah ini. “Kita
bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati
fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit,” kata
Supratman.
Menurutnya dengan pemberian abolisi ini maka proses hukum
akan dihentikan. “Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua
proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” kata Supratman di
Gedung DPR.
Sebelumnya, Prabowo mengusulkan abolisi kepada terdakwa
kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembon
dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Prabowo telah mengirim surat untuk meminta persetujuan DPR
terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan
korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam
kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan
alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada
Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto
Kristiyanto.
Usul pemberian abolisi Tom dan amnesti kepada Hasto itu telah
diserahkan dan disetujui DPR melalui rapat konsultasi DPR dan
pemerintah, Kamis, 31 Juli 2025
Prabowo Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke
Hasto PDIP “Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya
kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17
Agustus,” kata Supratman di kompleks parlemen, tulis cnni. (bing-01)
