Denpasar, hariandialog.co.id.. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima
mengkritik rencana Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ingin mengambil
alih tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun
tanpa payung hukum yang jelas.
Aria menyambut baik jika tanah-tanah yang tidak produktif itu untuk
kepentingan rakyat. Namun, ia mengingatkan butuh aturan sebagai dasar
kebijakan tersebut.
“Aturannya ada enggak? Positifnya bagaimana keinginan tanah
itu tidak mangkrak, supaya tanahnya produktif, supaya tanah ini
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, tapi aturannya
ada nggak? Kan nggak bisa asal saja,” kata Aria saat ditemui di Bimtek
DPP PDIP, di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu, 30 Juli 2025.
Aria Bima menyebut bahwa pihaknya bukan persoalan sepakat
atau tidak sepakat dengan kebijakan tersebut namun menurutnya hal itu
harus ada regulasi terlebih dahulu. “Bukannya sepakat enggak sepakat,
aturannya ada enggak,? Regulasi dulu,” ujarnya.
Politikus PDIP itu mengatakan rakyat memang butuh tanah,
tetapi pemerintah harus menyiapkan regulasi pengambilalihan lahan yang
tidak produktif. “Nanti kita lihat hal yang bijaksana, terutama
tanah-tanah besar dulu. Tanah-tanah yang berapa hektare dikompromikan
dulu. Jadi penguatan ketahanan pangan atau ketersediaan lahan untuk
perumahan,” kata Aria.
“Intinya rakyat butuh tanah-lah, tapi jangan kemudian
bertindak tanpa ada aturan. Komisi II akan mencermati keputusan itu
dengan aturan yang ada seperti apa, dasarnya apa, tujuannya apa,
melayani kepentingan siapa. Yang jelas tanah ini untuk rakyat,”
ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pemerintah
akan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun
berturut-turut.
Kebijakan ini diberlakukan terhadap tanah yang sudah
bersertifikat namun tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau
pembangunan apapun. “Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat,
manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada
aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti
tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah
wajib memberikan surat peringatan,” kata Nusron dalam acara Pengukuhan
dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara,
Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juli 2025. tulis cnni.(bagus-01) .
