Jakarta, hariandialog.co.id.- – KPK menahan dua tersangka kasus
korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau Gas Alam Cair.
Kedua tersangka yang ditahan yaitu Yenni Andayani (YA) selaku Direktur
Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014 – 2018) dan Hari
Karyuliarto (HK) sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
mengungkapkan dalam perkara ini, KPK sudah menghitung total kerugian
negara yang ditimbulkan. Totalnya mencapai USD 113,8 juta. “Kerugian
keuangan negaranya sudah dihitung, sekitar $113.839.186,60,” terang
Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan,
Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Asep menjelaskan pembelian LNG import ini dilakukan dengan
penandatangan kontrak pembelian pada tahun 2013 dan 2014. Selanjutnya
kedua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak di tahun 2015.
Asep menerangkan jangka waktu kontrak pembelian tersebut
selama 20 tahun, pengiriman dimulai dari tahun 2019 sampai dengan
2039. Adapun nilai total kontrak sekitar kurang lebih USD 12 miliar
sesuai harga gas pada saat itu hingga tahun berjalan. “Bahwa tersangka
HK dan YA, diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG Import tanpa
adanya pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar
justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi,” terang Asep.
Tak hanya itu, pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya
‘back to back’ kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain. Hal ini
pun berpengaruh terhadap LNG yang diimport tersebut tidak punya
kepastian pembeli dan pemakainya. “Faktanya, LNG yang di-import
tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya
lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia,” katanya.
Selain itu, Asep juga mengungkapkan bahwa pembelian LNG ini
tanpa adanya rekomendasi berupa izin dari Kementrian ESDM. Padahal,
kebijakan import gas atau LNG harus ada penetapan akan kebutuhan
Import dari Mentri ESDM dan rekomendasi sebagai syarat Import.
“Rekomendasi ini sangat penting untuk menjaga iklim bisnis migas di
dalam negeri, karena saat ini Indonesia juga sedang mengembangkan
daerah atau wilayah yang mempunyai potensi gas dapat segera
diproduksi, agar dapat menghasilkan devisa dan penerimaan negara,
seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni dan pengembangan beberapa blok
Gas di Kalimantan,”
Tersangka HK dan YA juga diduga dengan sengaja melakukan
pembelian LNG Import tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris. Padahal
pembelian LNG import adalah kontrak jangka panjang selama 20 tahun dan
bukan kegiatan operasional rutin dan dengan nilai kontrak materil.
“Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen persetujuan
direksi, kemudian tidak ada pelaporan dokumen persetujuan direksi
kepada komisaris yang merupakan kewajiban direksi sesuai dengan AD/ART
PT pertamina (persero),” ungkap Asep.
“Dengan sengaja tidak melaporkan ke komisaris, baik rencana
perjalanan dinas maupun perjalan dinas yang sudah selesai dari USA
untuk penandatangan LNG SPA Train 2 Corpus Christi,” pungkasnya.
Kedua tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kedua tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan untuk
20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (31/7) sampai 19 Agustus. Hari
Karyuliarto ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi
Antikorupsi (Gedung C1), sementara Yenni Andayani ditahan Rutan Cabang
KPK Gedung Merah Putih.
Penetapan hingga penahanan Yenni Andayani dan Hari
Karyuliarto merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan
Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan
mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka.
Karen dihukum 13 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda
sebesar Rp 500 juta, tulis dtc. (han-01).
