Jakarta, hariandialog.co.id.- Tidak jelas dari mana datangnya
perintah untuk memasang bendara yang berasal dari seni anime Jepang
“ONE PIACE”. Namun, tiba-tiba ada yang memasang dan ketepatan mau
memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-80.
Sudah tradisi di awal bulan Agustus sebelum tanggal 17
sudah terpasang bendera Merah Putih diseluruh rumah dan kantor bahkan
di gang atau jalan masuk. Sehingga jika ada yang memasang bendera
selain Merah Putih, aneh. “Kan kita ada di Indonesia dan warga negara
Indonesia. Kan kita di sekolah selalu menyanyikan lagu Indonesia Raya
dan mengibarkan bendera pagi hari dan sore diturunkan,” kata Salim
Keano, siswa kelas III Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT)
“Jadi tidak boleh menghormati bendera selain Merah Putih.
Kan kalau mau tanding bola selalu dinyanyikan lagu Merah Putih dan
jadi yel-yel. Seperti kemarin saya diajak Papa nonton bola
pertandingan Indonesia lawan Vietnam terdengar terus menerus Merah
Putih di dadaku dan akan terus menang,” ungkap siswa yang disekolahnya
ikut di eskul Pramuka.
“Tolonglah jangan dikibarkan bendera selain Merah Putih.
Kami anak – anak diberikanlah pandangan bernegara yang baik baik. Jadi
janganlah di buat jadi beban pikiran Bapak Bapak dan Tante Tante
pemimpin untuk rumit. Jadi mari kita hormati bendera pusaka Merah
Putih. Apa itu bendera One Piece,” terang Salim Keano yang mengaku
kalau nonton televisi terkait demo dan berita berita.
Seperti diberitakan Gerakan pengibaran bendera dari seri
anime Jepang, One Piece, mencuat menjelang peringatan hari ulang tahun
kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025. Di media
sosial, ramai masyarakat di berbagai daerah memasang bendera bergambar
tengkorak dan tulang bersilang itu di rumah hingga kendaraan mereka.
Pengibaran bendera yang juga disebut sebagai Jolly Roger ini dilakukan
oleh sebagian masyarakat sebagai bentuk ekspresi kekecewaan mereka
terhadap kinerja pemerintah, dan sebagai bentuk perlawanan terhadap
keadaan sosial dan politik yang dianggap tak kunjung membaik.
Fenomena ini pun menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk
pemerintah Indonesia. Bahkan, pemerintah menyebut akan ada konsekuensi
pidana terkait pengibaran bendera One Piece tersebut. Namun, sejumlah
ahli hukum pidana memandang bahwa hal tersebut tidak bisa dipidana.
Pemerintah Akan Tindak Tegas Pengibar Bendera One Piece
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan
mengatakan ada provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan
muruah bendera Merah Putih sebagai bendera perjuangan dan mengganti
dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengatakan ada
konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera
Merah Putih, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur
jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban
dan kewibawaan simbol-simbol negara,” ujarnya dalam keterangan
tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa terdapat
kriteria khusus yang bisa membuat masyarakat terancam pidana saat
mengibarkan bendera One Piece di puncak peringatan kemerdekaan RI yang
ke-80 tahun. Prasetyo menyebut masyarakat bisa berhadapan dengan hukum
saat dengan sengaja mengajak orang lain mengibarkan bendera One Piece
dibanding bendera Merah Putih.
“Kalau ada pihak-pihak yang menggeser makna dari ekspresi itu,
misalnya dengan mengimbau supaya lebih baik mengibarkan ini, bukan
ini,” tuturnya di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin, 4 Agustus
2025.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut pemasangan bendera One Piece
saat puncak peringatan kemerdekaan RI untuk menggantikan bendera Merah
Putih tidak dapat dibenarkan. Ia juga meyakini pemasangan bendera
simbol bajak laut dari serial anime asal Jepang karya Eiichiro Oda itu
bisa mengurangi kesakralan HUT RI.
Ahli Hukum Pidana Sebut Tidak Bisa Dipidana
Pengajar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad
Fatahillah Akbar, mengatakan pengibaran bendera bajak laut topi jerami
merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Ini sama halnya dengan
mengibarkan bendera partai, klub sepak bola, grup musik, dan
sebagainya.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan memang mengatur larangan merusak bendera
merah putih. Tapi aturan itu tak melarang mengibarkan bendera lain.
“Pengibar bendera One Piece tidak bisa diproses hukum,” ujar Muhammad
lewat pesan pendek pada Ahad, 3 Agustus 2025. Dia menilai pemidanaan
pemasang bendera bajak laut itu justru akan melanggar kebebasan
berekspresi yang diatur dalam konstitusi.
Hal serupa diungkapkan pengajar hukum pidana Universitas Mulawarman,
Orin Gusta Andini. Menurut dia, pemidanaan terhadap pengibar bendera
One Piece agak berlebihan.
“Kalau hanya mengibarkan tanpa ada intensi atau niat jahat untuk
menghina, merendahkan, dan sebagainya, saya kira tidak bisa digunakan
pidana,” ucap Orin saat dihubungi pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Dia menuturkan pemasangan bendera bajak laut itu menggambarkan
kebebasan berekspresi. Jadi, tidak serta-merta orang dapat dipidana.
“Kecuali itu ditujukan untuk menggantikan bendera negara atau
dijadikan pengganti pada saat upacara. Itu yang enggak boleh,”
tuturnya.
Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, juga
menyatakan pengibaran bendera bajak laut One Piece tak bisa dipidana.
Ia menilai fenomena itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi
warga negara.
“Ah itu kan ungkapan perasaan publik di medsos atau kalau pun di ruang
publik, itu bagian dari kebebasan berekspresi,” kata Chairul saat
dihubungi pada Senin, 4 Agustus 2025.
Chairul menegaskan tak ada masalah selama pengibaran tidak menempatkan
bendera tersebut lebih tinggi dari Sang Merah Putih. “Kalau pun punya,
apa salahnya dikibarkan. Yang penting tidak lebih tinggi dari Sang
Merah Putih,” ujarnya, sumber tempo. (tob)
