Batam, hariandialog.co.id.– –Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau
(Kepri) memvonis hukuman mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta
Barelang, Satria Nanda dalam perkara penggelapan barang bukti
narkotika.
Putusan yang dibacakan 5 Agustus 2025 itu mengubah putusan
Pengadilan Negeri Batam yang sebelumnya memvonisnya dengan pidana
seumur hidup.
Selain Satria Nanda, hakim lebih dulu memutuskan memutuskan
mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang Shigit Sarwo Edhi hukuman
mati dalam perkara yang sama. “Untuk mantan Kasat Narkoba Polresta
Barelang, hakim PT Kepri juga memutuskan hukuman mati,” kata Humas
Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto saat dihubungi.
Priyanto mengatakan ada 10 orang mantan anggota Polresta
Barelang dan dua warga sipil yang sudah selesai diputuskan melalui
sidang banding di Pengadilan Tinggi Kepri, tulis cnni. (bing-01)
