Jakarta, hariandialog.co.id.- LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Semarang
mendesak kepolisian untuk segera memecat Ajun Inspektur Dua Robig
Zaenudin. Desakan itu muncul setelah Pengadilan Negeri Semarang
menjatuhkan vonis bersalah kepada Robig atas penembakan yang
menewaskan pelajar bernama Gamma Rizkynata Oktafandy.
Menurut asisten pengacara publik LBH Semarang, Bagas Budi
Santoso, putusan dari majelis hakim seharusnya menjadi legalitas bagi
kepolisian untuk memecat Robig. “Sudah seharusnya demi keadilan, Robig
dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian,” kata Bagas
dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Agustus 2025.
Bagas mengatakan, bila mengacu pada Undang-Undang
Kepolisian, banding yang sebelumnya diajukan Robig atas putusan sidang
etik juga seharusnya ditolak. Musababnya, Robig telah divonis hukuman
penjara selama 15 tahun. “Jika seorang anggota polisi dijatuhi vonis
pidana lebih dari lima tahun penjara, maka banding atas putusan sidang
etik yang menjatuhkan pemecatan wajib ditolak,” ujar Bagas.
Diketahui sebelumnya majelis hakim PN Semarang menjatuhkan
vonis 15 tahun penjara kepada Robig. Vonis itu dibacakan dalam sidang
putusan yang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025. “Menjatuhkan pidana
pemjara terhadap terdakwa Robig Zainudin bin Mulyono penjara 15 tahun
dan denda Rp 200 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti penjara
satu bulan,” ucap Hakim Ketua, Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri
Semarang, Jumat, 8 Agustus 2025.
Robig divonis melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak. Dia terbukti menembak Gamma Rizkynata
Oktavandy hingga tewas dalam umur 17 tahun satu bulan.
Sebelumnya, jaksa menuntut polisi itu dijatuhi pidana
penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Menanggapi
putusan tersebut jaksa menyatakan pikir-pikir.
Kepala Bidang Hubungan Masyarkat Polda Jawa Tengah Komisaris
Besar Artanto sebelumnya mengatakan, pemecatan terhadap Aipda Robig
masih menunggu banding etik. “Persidangan belum vonis, jadi masih
menunggu sidang etik,” kata Aryanto, Rabu, 9 Juli 2025, tulis cnni.
(harun-01)
