Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr.
Hadiman, SH,MH, dari Kejaksaan Agung hanya mendakwakan satu pasal
terhadap terdakwa Taylor Kirbi Whitmore, kebangsaan, Amerika Serikat
yang terlahir 9 November 1990 di Arkansas.
Pasal yang didakwakan jaksa Hadiman terhadap terdakwa
Taylor hanya terkait pelanggaran izin tinggal selama di Indonesia
yaitu Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang ke
Imigrasian. Padahal terdakwa dengan sengaja mengiklankan acara Live
Sex Show di aplikasi X milik Taylor.
Perbuatan terdakwa Taylor bekerjasama dengan Kirel
@kirelineko. Untuk itu terdakwa mengutip pembayaran Rp.500 ribu atau
30 dollar Amerika. Pembayaran di transfer ke akun shopeepay 0878 3205
5431 milik saksi Zakiyah. Terdakwa mendapatkan keuntungan atas
memperjual belikan vidio hubungan badan.
Atas acara live sex show tersebut terdakwa mendapatkan
keuntungan Rp.16 juta. Disamping itu juga terdakwa menjual vidio
hubungan badan.
Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa Taylor Kirby Whitmore
seolah-olah bekerja sendiri, padahal ada yang membantu seperti
mencarikan tempat di sebuah Hotel di daerah Jln. Rasuna Said Kuningan,
Jakarta Selatan. (tob)
