Jakarta, hariandialog.co.id.- “Saya tidak tahu mau bilang
apa lagi kalau sudah seperti ini. Anak saya itu adalah tulang punggung
keluarga. Maklum selama ini gaji bisa menutupi uang belanja buat makan
dan bayar kontrakan setiap bulannya. Sekarang dia masuk penjara, jadi
berantakan semuanya,” kata salah seorang wanita setengah tua.
Wanita setengah tua itu yang enggan menyebut jati
dirinya, mengaku ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ingin melihat
persidangan sekalian melepas rindu dengan putranya Rian Pardian.
Putranya, Rian Pardian yang selama ini dibanggakan
karena membantu biaya kehidupan keluarga harus berpisah tinggal karena
masuk penjara karena menyalahgunakan kewenangannya selaku pegawai
Pusat Gadai Indonesia.
Menurut penjelasan kepolisian terhadap sang Ibu itu,
dimana anaknya Rian Pardian merugikan perusahaan tempatnya bekerja
Pusat Gadai Indonesia (PGI) sebesar Rp.27.610.000 dengan cara
menggadaikan kembali barang yang digadaikan pihak consumen. Ada enam
jenis perhiasan yang digadaikan orang ke PGI dan oleh terdakwa
digadaikan ke PEGADAIAN.
Kepada Polisi, Rian Pardian mengaku terus
perbuatannya. Namun, uang hasil menggadaikan barang -barang berharga
milik PGI tersebut digunakan main judi onlne jenis SLOT. Atas
perbuatan Rian Pardian perusahaan tempatnya bekerja PT PGI mengalami
kerugian sebesar Rp.29.019.700 dan untuk itu jaksa mengancamnya dengan
pidana penggelapan sebagaimana pada Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat
(1) KUHP. (tob).
