Bogor, hariandialog.co.id.- Polisi telah menetapkan pelaku penembakan
pria berinisial MAL di Kedung Halang, Kota Bogor, Jawa Barat, sebagai
tersangka. Dua pelaku, R (28) dan E (26) dijerat pasal berlapis.
“Pelaku ditetapkan (tersangka) dengan Pasal 351 dan atau 335 (KUHP),”
kata Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutejo, Senin, 18 Agustus 2025.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman lima tahun
penjara. Sementara itu, kasus ini masih dalam pengembangan oleh
kepolisian. “Dengan ancaman kurang lebih lima tahun penjara,”
jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap motif dua pria R (28) dan E
(26) menembak seorang pria lainnya berinisial MAL di Kedung Halang,
Kota Bogor, Jawa Barat. Usut punya usut, penembakan itu dipicu dendam
sejak masa sekolah. “Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut
adalah karena dendam lama yang berakar dari masa sekolah,” kata Kasi
Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Salah satu pelaku tersinggung dengan korban karena sempat
diludahi saat masih bersekolah. Dendam itu tersimpan hingga
dilampiaskan dengan menyerang korban. “Salah satu pelaku merasa
tersinggung karena korban pernah meludahi pelaku saat masih
bersekolah. Dendam tersebut kemudian meledak menjadi aksi penganiayaan
terhadap korban,” tuturnya, tulis dtc. (tia-01)
