Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
hingga kini masih menyidangkan perkara kasus robot forex Net89,
terdakwanya Rusdi alias Imanuel Rusdi yang diajukan 15 orang jaksa
untuk diadili dengan urutan nama pertama Agnes Triana dari Kejaksaan
Agung dan Arief Qudni Nasution juga Mat Yasin dari Kejaksaan Negeri
Jakarta Barat.
Melihat SIPP PN Jakarta Barat, perkaranya masih
diperiksa majelis hakim dengan posisi memeriksa saksi-saksi dari
pelapor mewakili 5.100 orang. Sementara setelah penetapan majelis
hakim dan hari persidangan dimulai 27 Mei 2025. Putusan sela perkara
tersebutpun, majelis hakim sepakat tidak menerima eksepsi dari kuasa
hukum terdakwa hingga diperintahkan persidangan dilanjutkan dengan
pemeriksaan saksi-saksi fakta maupun ahli.
Seperti di dalam surat dakwaan tim jaksa penuntut umum
bahwa PT Simbiotik Multitalenta Indonesia telah melakukan skema
piramida karena Robot Trading yang mereka jual bukan Robot Trading
yang sebenarnya dimana isi dari E-Book Robot Trading Net89.
PT Simbiotik Multitalenta Indonesia tidak memiliki
bentuk, tetapi E-Book tersebut hanya sebagai keperluan formalitas agar
dapat menggunakan Robot Trading Net89 melalui aplikasi Meta4,
senyatanya keuntungan besar yang didapatkan oleh PT Simbiotik
Multitalenta Indonesia bukanlah dari hasil penjualan robot trading
tetapi karena memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk
memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi
orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra
usaha tersebut
Disebutkan juga bahwa berdasarkan hasil verifikasi dari
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai surat nomor:
R-626/4.1.PPP/LPSK/02/2025 tanggal 04 Februari 2025 tentang
Pemberitahuan Penelaahan Penilaian Restitusi untuk korban Investasi
Net89 (PT SMI) adalah sebanyak 5.100 orang korban dengan kerugian
total nilai Rp1.013.218.298.592,-
Untuk itu tim jaksa penuntut umum mengancam terdakwa
Rusdi alias Imanuel Rusdi tersebut diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tob).
