Semarang, hariandialog.co.id.- Warga Perumahan Ungaran Asri Regency
(Punsae) mengalami ketidakmenentuan terhadap status sertifikat rumah
yang sudah mereka beli. Untuk itu, warga mengadu ke DPRD Semarang.
. Sertifikat rumah tak kunjung diserahkan kepada mereka,
meski sudah bayar lunas.
Padahal, mereka telah melunasi pembayaran rumah, seperti dikutip dari
Tribun Banyumas.
Tapi warga masih diminta membayar kembali Rp40 hingga Rp80 juta
untuk menebus sertifikat hak milik.
Tebusan sertifikat tersebut rinciannya, Rp40 juta untuk Tipe Kecil dan
Rp80 Juta untuk Tipe Besar.
Tak puas akan hal itu, mereka pun mengadukan persoalan
tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang.
Warga Punsae, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mendatangi
gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ternyata, sertifikat rumah mereka diagunkan ke Bank BTN
oleh manajemen lama PT Agung Citra Khastara (PT ACK) selaku pengembang
perumahan tersebut.
Anehnya, tidak ada tindakan tegas terhadap PT ACK padahal
mereka juga sudah mengadukannya ke penegak hukum. “Sertifikat rumah
kami digadaikan tanpa sepengetahuan kami,” ungkap perwakilan warga,
Diah Ayu (50), dalam audiensi bersama Komisi C DPRD Kabupaten
Semarang.
“Sekarang kami harus menebus dengan uang puluhan juta rupiah, padahal
rumah sudah lunas,” lanjutnya.
Menurut Diah, nilai tebusan yang dibebankan kepada warga bervariasi.
Untuk rumah bertipe kecil, warga diminta membayar Rp40 juta.
Sedangkan rumah dengan tipe lebih besar dikenakan hingga Rp80 juta,
tulis tribun. (wahyu-01)
