Jakarta, hariandialog.co.id.- Jurnalis menggugat Undang-Undang Pers
ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar kerja-kerja jurnalistik tidak
dikriminalisasi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggugat Pasal 8
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK.
“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh
bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi
oleh hukum,” kata Ketua Iwakum, Irfan Kamil, saat ditemui di Gedung
MK, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025
Penggugat meminta agar MK menegaskan bahwa kerja
jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi sepanjang sesuai dengan kode
etik jurnalistik. Uji materi ini dia layangkan sebagai upaya untuk
melindungi kerja jurnalis yang sering mendapat tekanan.
Pasal 8 Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat
perlindungan hukum
Perlindungan dinilai tak jelas Kuasa hukum Iwakum, Viktor
Santoso Tandiasa, mengatakan bahwa gugatan ini berfokus pada Pasal 8
Undang-Undang Pers yang dinilai tidak memiliki kejelasan terkait
perlindungan hukum seorang jurnalis dalam kerja jurnalistiknya.
“Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata
kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah
jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat, itu apa maksudnya?
Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan
masyarakat yang melindungi pers, ini kan enggak jelas,” katanya.
Sebab itu, ada tiga batu uji yang digunakan oleh Viktor,
yakni Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1
tentang kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28G ayat 1 tentang
perlindungan diri. “Jadi ketika teman-teman wartawan bekerja sebagai
wartawan, maka negara harus melindungi wartawan tersebut dari
tindakan-tindakan kriminalisasi. Sehingga jaminan perlindungan diri
dan kehormatan serta martabat setiap orang, khususnya dalam profesi
wartawan, itu harus dijamin oleh negara,” tandasnya., tulis Kompas.
(tob)
