Medan, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara
(Sumut) memanggil empat anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan
yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap pengusaha.
Ketua Komisi 3 DPRD Medan diduga memeras pengusaha dengan alasan
kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.
“Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan
penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi
III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan
alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” kata Plt Kasi
Penkum Kejati Sumut M Husairi, Selasa, 19 Agustus 2025.
Keempat anggota DPRD Medan yang dipanggil adalah Ketua
Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP, sekretaris Komisi 3 berinisial DRS,
dan dua anggota Komisi 3 GRF dan EA. Pemanggilan untuk meminta
keterangan akan dilakukan pada Kamis-Jumat (21-22/8).
“Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan,
adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari Komisi 3 DPRD
Medan yakni DRS, GRF, EA, dan SP,” ucapnya. “Bahwa benar tim
penyelidik telah melakukan permintaan keterangan, adapun yang
dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari Komisi 3 DPRD Medan yakni
DRS, GRF, EA, dan SP,” ucapnya.
Sebelum ini, Tim Penyelidik telah memanggil 3 pengusaha yang
diduga diperas. Termasuk juga tiga pejabat Pemkot Medan yakni Sekwan
DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.
“Menurut informasi dari tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sudah melakukan permintaan
keterangan yakni saudara A pemilik usaha dan saudara S, pejabat Sekwan
DPRD Kota Medan, Kadis Koperasi dan UMKM, Kasatpol PP dan saudara E
pemilik dan pengusaha,” tutupnya, tulis dtc. (alfi-01)
