Jakarta, hariandialog.co.id.- Salah seorang warga Kabupaten Jember,
Mohammad Hurni Thamrin bereaksi dengan melayangkan gugatan ke
pengadilan terhadap kejaksaan atas dasar hukum Silfester Matunina
belum di eksekusi.
Pasalnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang
telah divonis 1,5 tahun pada tahun 2019 untuk kasus perkara fitnah
terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. “Sampai detik ini
terpidana belum dieksekusi pihak Kejaksaan,” terang M Husni Thamrin.
Thamrin melalui kuasa hukumnya D. Heru Nugroho dan R. Dwi
Priyono dari kantor Firma Hukum Dhen & Partners Yogyakarta
mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus 2025.
Dalam surat gugatan tersebut, Thamrin mengaku hak
konstitusionalnya sebagai warga negara dirugikan. Sebab, sudah 6 tahun
sejak vonis diketuk Silfester masih belum diamankan ke jeruji besi.
“Tidak dilakukannya eksekusi terhadap terdakwa yang sudah inkracht
mengakibatkan tidak ada kepastian hukum, bukan hanya secara pribadi,
tapi juga merugikan seluruh rakyat Indonesia,” ucap Thamrin.
Thamrin sebagai penggugat dalam perkara itu diketahui
berprofesi sebagai advokat dan aktifis di Jember. Dia meminta agar
empat tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan
dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp.4 (empat rupiah) serta
dihukum untuk segera melakukan eksekusi.
Saat ini Silfester Matunina sedang mengajukan upaya hukum
Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang sudah inkracht.
Menurut Thamrin
berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 268 angka (1), permintaan
peninjauan kembali atas
suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari
putusan tersebut.
Ia menjelaskan, pada Pasal 66 angka (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung menyebutkan, permohonan Peninjauan Kembali tidak
menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Dengan demikian kata Thamrin, maka tidak ada alasan bagi kejaksaan
untuk melakukan penundaan eksekusi terhadap terdakwah yang putusannya
sudah berkekuatan hukum tetap.
Sementara, Heru Nugroho selaku kuasa hukum menerangkan, ada 4 pihak
yang akan digugat. Yaitu Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan, dan Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Ditariknya Kejaksaan Agung RI, Kejati DKI Jakarta dan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menurut Heru Nugroho telah sesuai
dengan Pasal 4 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia dan Pasal 270 tentang KUHAP yang berbunyi.
“Pelaksanaan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh jaksa. Begitu
pula terhadap hakim pengawas telah diperintahkan oleh Pasal 277 angka
(1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi, pada setiap
pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu
ketua (hakim) dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap
putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan,”
paparnya, kabarpas. (tob)
