Bontang, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Bontang mengendus dugaan korupsi dari proyek pembangunan Land Mark Tugu Selamat Datang (TSD) senilai Rp 1,3 miliar tahun anggaran 2023 lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy mengatakan, proses saat ini sudah masuk penyelidikan.
Kejari juga masih menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait jumlah kerugian negara.
Jaksa menilai dari proyek ini terjadi praktik penggelembungan harga atau mark up dari bagian proyek yang dijalankan. Misalnya seharusnya di beli dengan harga Rp150 ribu namun yang dibayarkan diatas nilai tersebut.
“Ini proyek ada dugaan kuat mark up. Sebentar lagi akannnaik ke penyidikan. Proyek pengerjaan tugu selamat datang Bontang yang membangun 20 tiang itu,” ucap Fajarudin kepada awak media, tulis klik kaltim. (ayu-01)
