Jakarta, hariandialog.co.id.- INDONESIA Corruption Watch (ICW)
menilai tunjangan rumah bagi anggota DPR bentuk pemborosan anggaran.
Nilainya mencapai Rp 1,74 triliun.
Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, mengatakan DPR
harus menjelaskan alasan yang lebih kokoh soal pemberian tunjangan
tersebut. Angka Rp 50 juta per anggota selama lima tahun, apakah sudah
mengikuti standar dan ketentuan yang berlaku. “580 anggota DPR dikali
Rp 50 juta selama 60 bulan, memboroskan anggaran publik hingga Rp
1,74 triliun,” kata Egi melalui keterangan resminya, Rabu, 20 Agustus
2025.
Menurut Egi, pemberian tunjangan dengan nilai fantastis itu
dinilai bukan keputusan yang patut dan adil. Mengingat warga akan
menghadapi kesulitan akibat kenaikan pajak dan kesulitan lain yang
tengah dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Lebih jauh Egi mengatakan, DPR harus mengumumkan besaran
anggaran yang diterima selama menjabat termasuk anggaran reses dan
kunjungan daerah. “Perlu ada kejelasan apakah anggaran tersebut
mengalami kenaikan dari sebelumnya,” kata Egi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029
mendapat tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan. Uang ini
disebut sebagai kompensasi lantaran tidak lagi mendapat fasilitas
rumah dinas yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta membuat pendapatan
bersih yang diterima legislator Senayan makin naik. Tubagus Hasanuddin
menyebut gaji bersih yang ia terima sebagai anggota DPR bisa mencapai
Rp 100 juta per bulan atau Rp 3 juta sehari.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan besaran
tunjangan perumahan Rp 50 juta didapat dari hasil pembahasan dengan
Kementerian Keuangan. “Nilai itu ditetapkan berdasarkan kajian dengan
salah satu benchmark-nya yaitu tunjangan perumahan bagi anggota DPRD
Jakarta,” kata dia dihubungi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta, kata dia,
bersifat lump sump. Sehingga, dia mengatakan sekretariat parlemen
tidak membutuhkan pertanggungjawaban secara detail dari legislator
ihwal penggunaan tunjangan perumahan tersebut, tulis tempo. (han-01)
