Jakarta, hariandialog.co.id.- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyebutkan Wakil Meteri Ketenagakerjaan Imannuel Ebenezer Gerungan
disebut melakukan pemerasan terhadap beberapa pengusaha dalam rangka
pengurusan sertipikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan
11 orang tersangka dalam kasus pemerasan tersebut serta 3 orang dari
pihak swasta. “KPK mengungkapkan, dari tarif sertifikat K3 sebesar Rp
275 ribu, menurut fakta di lapangan, buruh harus mengeluarkan biaya Rp
6 juta,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK pada
Jumat, 22 Agustus 2025.
Penetapan tersangka ini berasal dari gelar operasi tangkap
tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 20 hingga 21 Agustus. Penyidikan
kasus ini berdasarakan laporan pengaduan masyarakat yang diterima
lembaga antirasuah.
Adapun mereka yang menjadi tersangka diantaranya :
1. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan
RI tahun 2024 s.d 2029.
2. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang
3. Gerry Aditya Herwanto Putera selaku Koordinator Bidang Pengujian
dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang.
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun
2020 s.d. 2025.
5. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025.
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan
Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025.
7. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel
Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. Sekarang.
8. Supriadi selaku Koordinator di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3
9. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator di lingkungan Ditjen
Binwasnaker dan K3
10. Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA.
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA.
Atas OTT tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 15 unit
mobil dan 7 unit sepeda motor yang salah satunya milik Noel. Kemudian
KPK menyita uang tunai senilai Rp 170 juta dan US$ 2.201. “KPK telah
menemukan setidaknya dua alat bukti dan menaikkan perkara ini ke
penyidikan,” kata Setyo.
Noel sang Wakil Menteri Tenaga kerja itu diduga membiarkan
praktik pemerasan yang dilakukan tersangka lainnya, bahkan menerima
sejumlah uang. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12
huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tulis tempo. (han-01)
