Pontianak, hariandialog.co.id.- Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset milik Surya
Darmadi di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat sejak Jumat (26/8).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Pantja Edy Setiawan
membenarkan hal ini.
Menurutnya, aset tersangka disita karena terkait dengan
perkara tindak pidana korupsi penyerobotan hutan lindung yang
merugikan keuangan negara sebesar Rp78 triliun. “Benar. Memang ada tim
dari Kejagung yang melakukan penyitaan aset terkait korupsi Surya
Darmadi di sejumlah wilayah di Kalbar. Kami dari Kejaksaan Tinggi
Kalbar hanya memfasilitasi,” kata Pantja saat dihubungi Pontianak
Post, Jumat (26-08-2022)
Dikatakan Pantja, penyitaan aset disertai dengan pemasangan
plang dilakukan di dua kabupaten, yakni Kabupaten Sambas dan Kabupaten
Bengkayang. “Untuk lebih lengkapnya, Kejagung yang akan menyampaikan
secara resmi,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakaan
Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/8),
menyatakan bahwa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan aset milik Surya Darmadi
di dua provinsi, yakni di wilayah Kalbar dan Sumatera.
Untuk di Kalbar, penyitaan aset dilakukan berdasarkan
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor
01/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 25 Agustus 2022, yakni berupa
satu bidang tanah dan bangunan atas nama PT Ceria Prima dengan luas
7.023 hektare yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo,
Kabupaten Bengkayang, berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa
sawit.
Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan atas nama PT Ceria
Prima dengan luas 4.093 hektare yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan
Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, yang juga
berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.
Selain itu, satu bidang tanah dan bangunan atas nama PT Ceria Prima
dengan luas 8.029 hektare yang terletak di Desa Mayak dan Desa Kalon,
Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, di
mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.
Ada pula sebidang tanah dan bangunan atas nama PT Wirata Daya
Bangun Persada dengan luas kurang lebih 14.335 hektare yang terletak
di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, di mana
di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya, pada hari yang sama, berdasarkan Penetapan Wakil
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Pontianak Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk, tim penyidik kembali
menyita sebidang tanah dan bangunan atas nama PT. Wirata Daya Bangun
Persada seluas 1.385,08 hektare yang berlokasi di Desa Semanga,
Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas.
Kemudian satu bidang tanah dan bangunan atas nama PT. Wana
Hijau Semesta seluas 2.160,54 hektare berlokasi di Desa Sebunga,
Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Disita juga satu bidang
tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna
Bangunan Nomor: 115 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.930,21 hektare
berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Selain itu, satu bidang tanah dan bangunan atas nama PT.
Wana Hijau Semesta seluas 3.405,84 hektare di Desa Semanga dan Desa
Sebunga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, dan sebidang tanah
dan bangunan atas nama PT. Wana Hijau Semesta seluas 5.602 hektare di
Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan
Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Ada pula satu bidang tanah dan bangunan atas nama atas nama
PT. Wana Hijau Semesta seluas 169,19 hektare berlokasi di Desa
Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas dan sebidang tanah
dan bangunan atas nama PT. Wana Hijau Semesta seluas 205,81 hektare
berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang
tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,”
ujarnya. (haltob).
