Advokat Ketrianus Neno, Made Yos Korban Jadi Terdakwa Mohon Hakim Kabulkan Eksepsinya

Denpasar,hriandialog.co.id.-Ketrianus Pabulanti Neno,SH Advokat terdakwa I Made Yos Pranajaya diduga tersangkut perkara penipuan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Selasa (25/3/2025) kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa mengabulkan eksepsinya.
Dalam nota keberatan (eksepsi) Advokat Ketrianus Pabulanti Neno, SH dan Agrarinus Tefa,SH setebal 11 halaman kepada majelis hakim pemeriksa perkara pidana No.276/Pid.Sus/2025/PN.Dps atas nama terdakwa I Made Yos Pranajaya cacat hukum. Karena surat dakwaan dianggap kabur (obscuur libel) disusun tidak cermat dan lengkap baik syarat formil maupun materiel.
Secara garis besar pertama dakwaan tidak memenuhi syarat materiil tidak terpenuhinya unsur TPPO,juga pelanggaran Hak Asasi terdakwa. Selain itu, dasar yuridis dan yurisprudensi juga fakta hukum serta serta asas pertanggungjawaban pidana. Hal ini jika dilihat dari kronologis singat perkara klien kami, pertama tanggal (31/7/2020) terdakwa dihubungi salah seorang dari PT Bintang Mandiri Internasional (BMI) berkedudukan di Pekanbaru untuk merekrut tenaga kerja ke New Zeland.
Kemudian (31/8/2022,karena serius mau berangkat, maka Yos(jabatan) Direktur di CV. Rahayu Prana Utama (RPU) bersama Ni Made Dewi Rahayu ( Komisaris) terdakwa 2 ke Notaris membuat kuasa.Dimana Yos berikan kepada Dewi untuk mengambil alih sehgala keperluan menyangkut keuangan,dan sejak saat itu Yos tidak pernah lagi datang ke CV RPU,dan tidak ada hubungan lagi dengan Dewi yang juga terdakwa. Kemudian (18/7/2023) Yos lapor ke Polda sebagai korban karena tidak jadi diberangkatkan oleh PT.BMI dengan alasan kurang kouta,padahal sudah bayar Rp 33 juta lebih termasuk 9 calon lainya dengan total hampir Rp 350 juta,masuk karantina,dijanjikan untuk dikembalikan uang dari PTBMI tapi sampai sekarang tidak ada.
Karena tidak jadi berangkat, maka ditanya apa alasanya..Yos menyampaikan karena kurang kouta lalu Dewi inisatif menanyakan ke Yos no. telepon PT BMI dan dia berhubungan langsung dengan PT BMI.Lalu Dewi ini merekrut calon TKI menggunakan CV,menerima uang dan beberapa para calonTKI,tetapi akhirnya tidak jadi berangkat juga> Sehingga pada saat itu para calon termasuk Yos sama-sama mengadu ke anggotaDPR terkait hal ini.Ternyata pada (9/7/2024 Yos diperiksa di Polda Bali sebagai tersangka,terkait pengiriman tenga kerja migran yang dilakukan oleh CV RPU dan PT BMI.
Fakta hukum,status terdakwa 1 Yos sebagai direktur CV RPU,pengunduran diri dan penyerahan kuasa di notaris,tindakan hukum terhadap PT BMI tidak ada keterlibatan dalam proses perekrutan dan tidak adanya keseimbangan dalam penanganan laporan. Dalam asas pertanggungjawaban pidana dalam TPPO apabila terpenuhi unsur-unsur adanya perbuatan melawan hukum,adanya kesalahan (dolus) dan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat.
Maka menurut Agrarinus Tefa, dengan uraian diatas surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan metriil dan karenanya batal demi hukum.Dakwaan TPP) tidak dapat diterapkan kepada Yos karena tidak terbukti adanya unsur tujuan eksploitasi dan tidak ada keterlibatan langsung dalam proses perekrutan korban. Terdakwa Yos adalah pihak yang juga mengalami kerugian dan telah melakukan upaya hukum yang sah, namun belum mendapatkan perlakuan hukum yang adil. mohon kepada majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa Yos. Juga menyatakan dakwaan JPU Widia batal demi hukum dan tidak dapat diterima dan perkaranya tidak dapat dilanjutkan pemeriksaanya,bila majelis hakim berpendapat lain mohon diputus seadil –adilnya,”imbuh Agrarinus. (Smn).