Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan
Mantan Wakaden Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin
sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022) atas kematian
dengan cara ditembak Brigadir Pol. Joshua Hutabarat di rumah Dinas
Polri yang di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saksi Arif Rahman Arifin menyebutkan dirinya mengaku
campur aduk melihat Ferdy Sambo menangis usai menyaksikan rekaman CCTV
yang menggambarkan Brigadir J masih hidup, setelah ditembak pada 8
Juli 2022.
Hal itu terungkap kala Arif bersaksi dalam persidangan
kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Bharada E, Ricky
Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(28/11/2022).
Awalnya, ia mengaku diminta menghadap ke Ferdy Sambo untuk
melaporkan rekaman CCTV yang menerangkan Brigadir J masih hidup. Ia
menghadap ke rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. “Pak Ferdy
Sambo bilang ‘berarti kalau sampai bocor kalian berempatlah yang
bocorin’. Saya diam saja karena beliau mukanya seperti sudah merah
marah gitu,” ucap Arif.
Sambo pun mengungkapkan perasaan sedih lantaran tak bisa
menjaga istrinya sebagai jenderal dua. Saat menjelaskan itu, Sambo
menangis. Saat itulah perasaan Arif campur aduk melihat mantan
atasannya. “Ya sedih, ya bingung, ya takut yang mulia. Enggak tahu
ini cerita bagaimana, perintahnya bagaimana ini,” tutur Arif.
Saat itu, Arif keluar dari ruangan Sambo serta menemui
Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Saat itu, Arif mengaku mendapat
perintah dari Ferdy Sambo untuk menghancurkan file rekaman CCTV yang
memperlihatkan Brigadir J masih hidup. “Saudara Chuck dan Baiquni
sempat tanyakan, ‘yakin bang?’ Ya bagaimana sudah perintahnya Pak
Kadiv,” tutur Arif. (tob)
