Jakarta, hariandialog.co.id.- ALBERTUS WILLIAM, 25, warga Taman
Adhiloka Blok L No 21 Rt 003 Rw 015 Kel. Karang Sari Kec. Neglasari,
Tangerang, Banten, dijadikan terdakwa dalam kasus online scam.
Perbuatannya merugikan banyak pihak.
Terdakwa Albertus William yang ditahan Mabes Polri sejak 5
Juni 2025 dilakukan antara Agustus 2024 hingga Februari 2025 di
Banjar Wijaya Cluster Grassia B 40 N0. 7 Kec. Pinang Kota Tangerang.
Terdakwa disebut jaksa dalam surat dakwaannya sebagai
orang yang melalukan bersama Andika alias Aciang alias Along (berkas
perkara terpisah) dan Chuan (DPO) dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik melalui online scam.
Terdakwa mengenal MICHEL WILLAR dari Almarhum pamannya
ANDREAS SUSANTO almarhum dan memberikan telepon Malaysia MICHEL
WILLAR, Pada saat pertemuan tersebut Terdakwa membuat akun rekening
PT. Dan satu Perusahaan 3 rekening dengan total anggaran sekitar Rp.
190.000.000, – . Untuk pencari orang orang pembuatan PT. ( dalam hal
ini ANDIKA ) dan orang yang bersedia menjadi vigur Direktur dalam PT.
tersebut dngan biaya Rp. 40.000.000,- + dan biaya pembuatan PT sekitar
Rp. 15.000.000,-. Total semua Rp. 55.000.000,- sisanya sebesar Rp.
135.000.000,- dibagi dua MICHEL WILLAR dan Terdakwa masing mendapat
Rp. 67.250.000,-.
Kemudian MICHEL WILLAR menghubungi Terdakwa untuk
melakukan pembuatan Akun Indodax dengan alasan untuk pembelian
Krypto/mata uang digital dengan perincian biaya per 1 akun Indodax.
Terdakwa bertemu dengan ANDIKA dan diajak kerja sama dan telah
mendapatkan total pemilik akun Indodax lebih kurang sebanyak 60 orang.
Saksi ANDIKA untuk sarana menginput KTP dan melakukan foto
verifikasi wajah orang yang bersedia memberikan foto KTP, NPWP yang
akan digunakan sebagai syarat untuk pembuatan legalitas Perusahaan
(PT) fiktif yaitu PT. Sinar Guntur Abadi, PT. Solusi Lancar
Sejahtera, PT. Erna Auto Trans dan PT. Auto Moment Impian.
PLATFORM
LINK
USER NAME PELAKU
NOMOR TELEPON PELAKU
JYPRX
www.jyprx.link
Dinda Hadojo
89621521700
JYPRX
www.jyprx.link
Bagus Santoso
89621511711
JYPRX
Prof. ADI SANTOSO
6289632730407
JYPRX
Wahyu
6289632723600
JYPRX
Ayu
6289632730308
JYPRX
Hadi
6289632710902
JYPRX
Nita
6289632730407
SYIPC
ANANTA SANTOSO
6289621519991
SYIPC
DINDA SARASWATI
6289616697060
SYIPC
DYAH ANGGRAINI
6289519529187
SYIPC
PROF. BAGUS SANTOSO
6289526151178
SYIPC
Bagus Santoso
89621511711
SYIPC
Dina Handojo
89621521700
LEEDS
FERDIANTO
62895404823806
Karena diiming-imingi dengan bonus dan keuntungan yang tinggi tersebut
sehingga korban akhirnya tertarik kemudian melakukan register membuat
akun kemudian melakukan Deposit ke berbagai rekening sesuai arahan
para pelaku.
Awalnya para korban bisa menarik dana dari akunnya dan
dipindahkan ke rekeningnya, tetapi setelah semakin banyak deposit dan
semakin banyak keuntungan korban tidak bisa melakukan
withdrawal/penarikan dana bahkan aplikasi platform tersebut tidak bisa
diakses hingga akhirnya para Korban sadar telah menjadi korban
Penipuan.
Adapun kerugian yang dialami oleh para korban adalah sebagai
berikut: Dr. AGUS ROHMAT, SIK, SH.,M.Hum sebesar Rp7.583.000.000,
ROSDINA NAPITUPULU. ST., sebesar Rp4.442.013.643 mewakili 78 orang
korban lainnya dengan jumlah kerugian total ± Rp78 miliar dan ISMANTO
BIMAM KUSUMAEDI sebesar Rp128.113.202
Rekening Bank yang digunakan para pelaku online scam untuk meminta
para korban melakukan transfer uang dengan perincian sebagai berikut:
Bank BRI ada 13 perusahaan dengan Bank MANDIRI ada 14 perusahaan,
bank permata satu rekening dan Bank BCA ada 34 perusahaan, Bank Sinar
Mas ada 5 nama, CIMB Niaga hanya satu rekening, Bank UOB ada 3 nama,
bank BNI ada 8 nama.
Di surat dakwaan ditulis diantaranya Aji Tri Nata dengan
nomor 1416390,499 sebanyak 81 kali pengiriman dengan nilai
Rp.23.795.360.383,20, Saibatul Hamdi sebanyak 87 kali dengan nilai
Rp.14.987.063.253,52, Rio Andrian sebanyak 98 kali dengan nilai
Rp.12.958.157.370,48, Ulfa Sintia Putri sebanyak 90 kali pengiriman
dan totalnya Rp.18.593.563.564,80, Aif Fahmi Humaidi sebanyak 97 kali
pengiriman senilai Rp.16, 4 miliar, Abdulah Mawardi sebanyak 97 kali
pengirman dengan nilai Rp.14,6 miliar.
Jaksa mengancam terdakwa dengan pidana penjara sebagaimana
pada Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,
(tob)
