Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK mengungkap ada pengembalian dari
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait kasus
dugaan korupsi kuota haji. Jumlahnya mencapai Rp 100 miliar. “Sampai
dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan
terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada
pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu
silakan bisa segera mengembalikan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di
gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 09-01-2026.
Budi belum menguraikan detail apa kaitan uang tersebut
dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang diusut. Namun KPK pernah
mengungkap ada dugaan ‘uang percepatan’ yang terkait pembagian kuota
haji tambahan pada 2024.
“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun
asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal
pengembalian uang-uang,” sebutnya.
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas (YQC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz
(IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. “Terkait dengan perkara kuota
haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan
dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks
Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama
pada saat itu,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian
tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut
menjabat Menag. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden
saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Jokowi melakukan lobi hingga mendapat kuota tambahan demi
mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang
bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Kuota tambahan itu malah dibagi
rata oleh Kemenag yang dipimpin oleh Yaqut, yakni 10 ribu untuk haji
reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen
dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota
213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus
pada 2024.
Nah, KPK menduga ada kongkalikong antara pihak di Kemenag dan
travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan itu. KPK
menyebutnya sebagai uang percepatan dengan nilai USD 2.400 per anggota
jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.
Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan pada
2024 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus untuk meraup
keuntungan pribadi. Oknum Kemenag itu diduga mematok harga USD
2.400–7.000 per orang yang hendak berangkat haji tanpa antre pada 2024
lewat kuota haji khusus tambahan
Padahal calon anggota jemaah haji khusus juga harus
antre sekitar 2 atau 3 tahun sebelum dapat giliran berangkat. KPK
menyebutkan oknum Kemenag itu kemudian diduga mengembalikan ‘uang
percepatan’ ke pihak travel karena ketakutan, tulis dtc. (han-01)
