Medan, hariandialog.co.id.- — Pengadilan Negeri Rantauprapat melalui hakim Tunggal Satria Saronikhamo Waruwu mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan personel Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) Bripka Yasir Mukhtadi Lubis.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan maka status tersangka, Bripka Yasir Mukhtadi Lubis yang juga menantu mantan Bupati Labusel, Edimin dinyatakan gugur.
Sebelumnya, Bripka Yasir Mukhtadi Lubis mengajukan permohonan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Rap. Sedangkan pihak termohon praperadilan yakni Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Hakim Tunggal Satria Saronikhamo Wawuru saat membacakan putusannya pada Selasa, 04-08-2026 menyatakan menolak eksepsi yang diajukan pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan Surat Penetapan tersangka Nomor: B-09/ L.2.37 / Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta dengan seluruh surat dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Hakim Satria saat membacakan putusannya.
Hakim menyatakan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan pada kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya dan kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tulis cnni. (mindar-01)
