Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemilik lapangan padel SixNine di Bandung, Jawa Barat (Jabar) dijatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta hingga wajib menanam 1.000 pohon.
Hukuman itu diberikan terkait kasus penebangan 10 pohon untuk pemasangan videotron.
Kementerian LH dikatakan telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi terhadap “Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengutip detikcom, Minggu, 9-08-2026
Jumhur menyebut pemilik usaha padel telah mengakui melakukan penebangan secara ilegal untuk memasang videotron di depan gedung. Kementerian LH juga mengharuskan pemilik usaha menanam kembali pohon pelindung di lokasi yang telah dilakukan penebangan. “Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp100 juta dan menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi penebangan tersebut,” ujar Jumhur, tulis cnni. (bian-01)
