Jakarta, hariandialog.co.id.- “Saya hanya melihat di televisi
akan kericuhan di PN Jakarta Utara saat usai persidangan atas
tersangka RAN di tunda oleh majelis hakim. Dan saya membaca di
beberapa media baik cetak maupun webside atau online tentang jalannya
kericuhan tersebut. Namun, sangat disayangkan kok bisa sampai
terjadi,” kata Andi Muzakkir Aqil, SH,MH.
Andi Muzakkir Aqil, SH,MH, yang saat ini duduk di
kursi DPR RI Komisi III dari Partai Demokrat dimintai komentarnya atas
kejadian kericuhan di Pengadilan Jakarta Utara saat seorang pengacara
kondang RAN duduk sebagai terdakwa atas laporan rekannya sejawat
Hotman Paris Hutapea dan terjadi kericuhan usai majelis hakim
pimpinan Sofiana Tambunan menunda sidang hingga 20 Februari 2025.
Menurut anggota DPR RI dari Dapil II Sulawesi Selatan
itu, seharusnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi kalau sadar dan
menyadari sedang bersidang dan berada di dalam ruang sidang
pengadilan. “Jadi sangat disayangkan hal itu terjadi karena sadar atau
tidak telah terjadi ccntempt of court. Dan tentu siapa yang
melakukannya harus bertangungjawab di depan hukum,” jelas Andi
Muzzakir.
Seharusnya siapa saja yang berurusan dengan peradilan
harus taat kepada undang-undang yang menghargai pengadilan. “Jadi yang
terjadi di PN Jakarta Utara itu sepertinya ada dugaan suatu penghinaan
kepada peradilan. Kejadian tersebut sudah jelas sepertinya melecehkan
Marwah pengadilan yang seharusnya di jaga. Jadi kejadian tersebut
sudah jelas menghina peradilan yang seharusnya di hormati oleh siapa
pun yang berada di lingkungan peradilan,” lanjutnya.
Dan untuk itu, pintanya jajaran Pimpinan Mahkamah
Agung RI harus mengambil sikap tegas dan terukur agar tidak terjadi
lagi hal demikian. “terlihat dengan jelas di televisi bahwa salah
seorang pengacara atau kuasa hukum terdakwa RAN naik ke meja. Kalau
naik kemeja sudah jelas menginjak meja yang bertaplak kain warna
hijau. Warna hijau itukan identik dengan kenyamanan dan kedamain dan
cermin awal keadilan. Jadi kalau di injak sudah jelas tidak menghargai
pengadilan,” terangnya dan berharap tidak terjadi lagi.
Pimpinan Mahkamah Agung RI harus mengambil sikap apakah
di laporkan sebagai tindak pidana penghinaan danatau membuat surat
edaran ke seluruh pengadilan agar nama pengacara yang menginjak meja
tidak boleh bersidang dengan kurun waktu yang cukup lama. “Hal ini
penting dilakukan tindakan tegas agar tidak terjadi lagi seperti
kericuhan di PN Jakarta Utara di pengadilan lainnya. Dan kejadian di
PN Jakarta Utara tidak bisa disalahkan petugas keamanan karena tidak
diduga akan terjadi hal demikian. Kan petugas keamanan hanya menjaga
keamanan hakim saat bersidang,” ungkap Andi Muzakkir. (tob).
