Jakarta, hariandialog.co.id.- ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil
menyatakan pihaknya siap jika diberikan tugas untuk membahas Rancangan
Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. RUU ini diketahui ditargetkan
selesai pada tahun ini.
Pernyataan itu disampaikan Nasir menanggapi usulan salah
satu pimpinan Badan Legislasi atau Baleg DPR yang memandang RUU
Perampasan Aset lebih tepat dibahas di Komisi III. “Kalau sikap dan
pernyataan Baleg rencana pembahasan RUU perampasan aset bisa
diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota kami siap
menjalankan tugas itu,” ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan secara
paralel dengan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RKUHAP) yang saat ini masih berjalan. Namun, menurut Nasir, urutan
pembahasan bisa dipilih sesuai prioritas. “Itu teknis. Bisa paralel
atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan terlebih
dahulu,” kata dia.
Soal substansi RUU, Nasir belum ingin menyinggung lebih
jauh. Menurut dia, yang paling penting saat ini adalah kemauan untuk
segera membahas RUU tersebut. “Itu nanti di Panja. Yang penting
kemauan dikelola dan dijaga sehingga harapan Presiden Prabowo bisa
ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR,” ucap
Nasir
Pemerintah dan DPR sepakat RUU tentang Perampasan Aset
masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga mengusulkan RUU tentang Kamar
Dagang dan Industri serta RUU tentang Kawasan Industri untuk masuk
dalam prolegnas prioritas tahun ini. “Pemerintah setuju dengan usul
inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi
Prolegnas 2025, termasuk RUU Perampasan Aset,” ujar Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Supratman menegaskan, pemerintah siap membahas RUU
Perampasan Aset bersama DPR. “Hari ini kami memberi apresiasi luar
biasa kepada DPR karena telah memenuhi janji untuk mengambil alih
penyusunan draf RUU Perampasan Aset,” jelasnya. tulis tempo. (dika-01)
