Jakarta, hariandialog.co.id.- Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo
meminta aparat kepolisian mendalami indikasi sejumlah tindak pidana
lain dalam kasus terapis wanita berinisial RTA (14) yang ditemukan
tewas di lahan kosong di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,
Kamis, 2 Oktober 2025, pagi.
Lallo meyakini ada sejumlah dugaan tindak lain dalam kasus
tersebut, mulai dari perdagangan anak, pemalsuan dokumen, hingga
eksploitasi anak di bawah umur. Bahkan, kata dia, bukan tidak mungkin
kasus yang sama terjadi di tempat lain. “Dugaan-dugaan penyimpangan,
pemalsuan identitas, keterlibatan TPPO misalkan, dugaan perlindungan
anak, itu juga harus didorong untuk dibuka. Karena bisa jadi terjadi
faktor tersebut di tempat lain,” kata Lallo saat dihubungi, Selasa, 14
Oktober 2025.
Lallo mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas.
Menurutnya, polisi harus mendalami motif di balik tewasnya korban dan
segera mengungkap terlebih dahulu para pihak yang terlibat.
Politikus Partai NasDem itu mengaku tak ingin dengan korban
yang sudah melayang, apalagi anak di bawah umur, namun pelakunya tak
terungkap. Menurut dia, insiden diplomat Arya Daru tak boleh terulang.
“Kita tidak mau ada nyawa yang hilang lalu pelakunya susah diungkap,
seperti kasus misalkan diplomat yang sampai hari ini tidak ditemukan,”
kata dia.
Lallo menambahkan, kasus tewasnya terapis di bawah umur, tak
boleh menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi
penegak hukum. Oleh karenanya, polisi harus mendalami dan memeriksa
latar belakang tempat korban bekerja.
Menurut dia, kasus RTA mengancam anak-anak lain di seluruh
Indonesia. “Bisa jadi ada orang-orang lain yang sama dengan yang
meninggal ini. Karena itu perlu pemeriksaan mendalam juga, tempat dia
bekerja, pelaku usaha yang sama, di tempat lain, untuk memastikan lagi
tidak ada korban misalnya TPPO tadi,” kata dia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly
mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi.
Mulai dari rekan kerja hingga pihak perusahaan. “Jadi kita masih tetap
melakukan penyelidikan. Kita menggunakan Pasal eksploitasi anak, TPPO,
Pasal 2 UU TPPO dan juga UU perlindungan anak,” tutur Nicolas, tulis
cnni. (rojak-01)
