Jakarta, hariandialog.co.id.- – Polda Sumatera Selatan (Sumsel)
mengungkap praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam
skala besar melalui operasi gabungan lintas satuan di wilayah perairan
Kabupaten Banyuasin. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua kapal
bermuatan total 82.000 kiloliter solar.
Operasi berlangsung di Dermaga PT Star Sampurna Indonesia,
Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang. Dua kapal yang
diamankan masing-masing Kapal Tanker Jaya dengan muatan sekitar 10.000
kiloliter solar dan Kapal SPOB Jesslyn 1 dengan muatan sekitar 72.000
kiloliter solar. Selain itu, enam orang turut diamankan yang terdiri
atas satu pengurus dan lima awak kapal.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui aktivitas
distribusi BBM dilakukan secara ilegal dengan modus penjualan dari
kapal ke kapal di perairan Sungai Musi. Kapal SPOB Jesslyn 1 bahkan
tercatat telah melakukan transaksi berulang sejak bersandar pada 19
April 2026, dengan frekuensi penjualan mencapai sembilan kali dalam
beberapa hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan
Kombes Doni Satrya Sembiring menegaskan pengungkapan ini merupakan
bagian dari komitmen institusi dalam menjaga ketahanan energi nasional
serta menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan negara, tulis
okzn. (oyot-01)
