Dialog

Aniaya Karyawati Toko Kue: Kejari Jaktim Tuntut George Sugama Halim 1 Tahun Penjara

Jakarta, hariandialog.co.id. – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melalui Jaksa Penuntut Umum Citra Sagita Sudadi menuntut terdakwa George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan kepada saksi korban Dwi Ayu Darmawati, hanya 1 tahun penjara karena terdakwa dikatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tuntutan tersebut dibacakan didepan majelis hakim diketuai Heru Kuntjoro, dengan hakim anggota Arief Yudianto, dan Made Purnami di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/4/2025).

Dalam tuntutan menerangkan bahwa terdakwa George Sugama Halim yang merupakan anak dari pengusaha toko kue ‘Linda Pantjawati’ itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Dwi Ayu Darmawati yang merupakan karyawati toko kue milik orang tua terdakwa yang berlokasi di Penggilingan Nomor 14 RT008/RW009 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Perbuatan terrdakwa tersebut dilakukan pada 17 Oktober 2024.

Atas perbuatan terdakwa George Sugama Halim, jaksa meminta majelis hakim untuk menghukum (memvonis) terdakwa selama 1 tahun penjara KARENA TERBUKTI MELANGGAR Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sementara hal yang meringankan, kata tuntutan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Usai pembacaan tuntutan, majelis menutup persidangan untuk diundur sepekan guna memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya mempersiapkan dan membacakan pembelaan (pledoi).

‘Sempat Heboh dan Viral’

Perlu diketahui bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim kepada korban Dwi Ayu Darmawati tersebut pernah heboh dan viral baik itu dalam perbincangan maupun di media sosial. Hebohnya, karena laporan terkait penganiayaan yang dilaporkan oleh korban ke Polsek Cakung, tidak berproses, sehingga Dwi Ayu Darmawati terus memperjuangkan nasib-nya untuk minta laporannya diproses hukum.

Setelah heboh, maka Komisi III DPR RI menggelar dengar pendapat dengan Dwi Ayu Darmawati hingga perkara ini-pun berproses dan pihak Polri menetapkan George Sugama Halim jadi tersangka, dan kini menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan. (Hnb)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *