Nasional

Setelah 8 Hakim Ditangkap Jaksa: MA Bedol Desa Sementara Panmud Menyusul

Jakarta, hariandialog.co.id.- Setelah jajaran Aparat Penegak
Hukum (APH) dari Kejaksaan menangkap Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono
berikut tiga hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru
Hanindyo, karena menerima suap untuk mengatur putusan bebas terdakwa
pelaku pembunuhan Ronald Tannur.

                Menyusul ditangkapnya Ketua PN Jakarta Selatan, Mantan
Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim
yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Kejaksaan
punya dasar hukum yang kuat untuk menangkap hakim yang selama ini di
juluki “wakil Tuhan”, karena ke empatnya mufakat memvonis lepas tiga
Perusahaan ekspor minyak goreng mentah CPO milik PT Wilmar Grup, PT
Musim Mas Grup dan PT Permata Hijau Grup.

                Untuk memuluskan suap menyuap majelis hakim dibawah
komando Arif,  mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang saat ditangkap
di lapangan golf Halim, Jakarta Timur, berperan sebagai penghubung
antara kuasa hukum dari PT Wilmat Grup dengan dengan Arif adalah
Panitera Muda Perdata, sebelumnya Panitera Muda Pidana PN Jakarta
Utara Wahyu Gunawan. Dan dimohonkan dan dikabulkan majelis hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melepaskan ketiga Perusahaan tersebut
dari dakwaan juga tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

Memang, angka di kasus suap pembebasan terdakwa Ronald Tannur dari
para hakim mencapai hampir 40 miliar dan mengejutkan Zarof Ricar
selaku pengurus baik di PN Surabaya dan Mahkamah Agung saat
penggeledahan ditemukan uang tunai Rp.920 Miliar plus 52 batang emas
logam mulia. Artinya, sitaan kejaksaan dari mereka yang sudah menjadi
terdakwa.

Di kasus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait putusan lepas tiga
korporasi belum jelas berapa nilai uang maupun asset lainnya dari 8
orang tersangka. Namun, nilai uang suap untuk lepasnya terdakwa
Koorporasi Perusahaan PT Wilmar Grup menyerahkan uang tunai sebesar
Rp.60 miliar dan sudah dibagi untuk majelis Rp.22,5 miliar dan sisanya
Rp.37,5 Miliar ada pada Arif atau sudah digeser.

Akibat ditangkapnya 8 hakim (2 orang Ketua Pengadilan dan 6 orang
hakim) plus satu orang Panitera Muda (Panmud), pimpinan Mahkamah Agung
melakukan mutase besar-besara. Khususnya Pengadilan Negeri dan Tipikor
tempatnya ke 8 orang hakim itu bertugas dilakukan “bedol desa” alias
bongkar pasang.

Ketua Mahkamah Agung Prof.Dr. Sunarto bersama Wakilnya yang masih baru
satu yaitu Prof.Dr. Suharto didampingi para wakil ketua muda memutasi
para hakim. Mutasi besar-besaran itu dilakukan pada 22 April 2025 dan
baru satu bulan dari promosi dan mutasi sebelumnya yaitu 21 Maret
2025.

Hasil Rapat Pimpinan yang biasa di sebut Hasil Tim Promosi dan Mutasi
kemarin itu cukup mengerikan karena dari PN Jakarta Pusat dibongkar 11
orang hakim dipindahkan ke beberapa pengadilan yang sekelas sementara
Ketua dan Wakil ke Pengadilan Tinggi. Pengadilan Negeri Jakarta Barat
yang dibongkar 11 orang hakim dan PN Jakarta Selatan 12 orang dan dari
PN Jakarta Utara 12 orang dan dari PN Jakarta Timur ada 14 orang. PN
Surabaya ada 10 hakim.

Tentu, dengan dibongkarnya 70 orang hakim dari 6 Pengadilan Negeri
tersebut guna memberi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan
Mahkamah Agung melalui Direktur Jenderal Peradilan Umum juga
memasukkan dengan jumlah yang sama. Sehingga, pelayanan dapat
terlayani sebagaimana mestinya.

Namun, setelah para hakim di Pengadilan Kelas I-A Khusus sudah
seharusnya juga Panitera dan Panitera Muda (Panmud) mendapat giliran
di mutasi. Untuk mutase para Panitera maupun Panitera Muda (Panmud)
sepertinya agak kesulitan Dirjen Badilum.

Seharusnya para Panmud juga harus dimutasi agar benar-benar segar.
Para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan sudah pejabat baru, seharusnya
juga diikuti oleh Panitera dan Para Penitera Muda guna penyegaran dan
tidak saling mengenal. Sebab, kalau sudah saling mengenal, akan
memudahkan komunikasi permufakatan untuk keadilan atau non keadilan.
(tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *