Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Anies Baswedan perlu dimintai keterangan! Demikian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Senin (12/7/2021).
Sontak. Ucapan Firli itu bak petir di siang bolong. Sebab, selama ini Gubernur DKI Jakarta itu tak tersentuh KPK. Anies adalah “untouchable man”.
Spekulasi pun berkembang: Anies dapat disentuh KPK setelah Novel Baswedan, sepupu Anies yang menjadi penyidik KPK, “dilumpuhkan”.
Novel memang telah dinonaktifkan PImpinan KPK bersama 50 pegawai KPK lainnya setelah tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selama ini ada asumsi Novel menjadi katalisator atau katup pengaman bagi Anies di KPK. Novel adalah tandem Anies. Jadi, meskipun banyak kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Anies tak pernah tersentuh. Baru kali ini Anies hendak dipanggil KPK setelah Novel “dilumpuhkan”.
Misalnya, KPK tidak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mengaudit laporan pembiayaan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta untuk ajang Formula E yang ditunda akibat Covid-19. Hasilnya, ada sejumlah masalah yang ditemukan BPK.
BPK mengungkap, untuk menggelar Formula E di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah merogoh kocek hampir Rp 1 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar Formula E Operation (FEO) Ltd selaku pemegang lisensi Formula E. Melempemnya KPK diduga karena ada Novel di sana.
Jika spekulasi ini benar, dan TWK dijadikan alat untuk “melumpuhkan” Novel, maka betapa sialnya nasib 50 pegawai KPK lainnya yang “tak berdosa” itu.
Anies akan dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Anies disebut Firli memahami penyusunan APBD DKI Jakarta, sumber dana pembelian lahan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Salah satunya bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan korporasi, yakni PT Adonara Propertindo. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 152,5 miliar.
Adapun modus operandi korupsi pengadaan tanah yang terjadi tahun 2019 ini adalah pembeliannya tidak disertai kajian kelayakan terhadap obyek tanah, termasuk kajian appraisal.
Selain itu, sejumlah proses dan tahapan pengadaan tanah dilakukan tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) serta adanya dokumen yang disusun secara “backdate” (tanggal mundur). Pun adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK sedang membidik Anies Baswedan? Apakah penonaktifan Novel Baswedan berkorelasi dengan bidikan KPK itu?
Pertanyaan demi pertanyaan itu membuncah. Apalagi sebelumnya anak buah Anies sesumbar KPK tak bakal memanggil Anies, karena terlalu jauh kaitannya.
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Tatak Ujiyati menyebut KPK tak bakal memeriksa Anies Baswedan ihwal korupsi pengadaan tanah.
Pengadaan tanah, katanya, urusan internal BUMD, sehingga kejauhan kalau sampai memanggil Anies. “Kepala BP BUMD saja enggak akan tahu, karena ini urusan internal perusahaan,” cuit Tatak Ujiyati dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (30/5/2021), seperti dilansir media.
Menurutnya, pemanggilan Anies terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta tidak berdasar. Dia berdalih anggaran Penyertaan Modal Daerah atau PMD kepada setiap BUMD telah melalui mekanisme kontrol atas anggaran dari DPRD DKI Jakarta.
Normatif
Secara hukum dan adninistratif, sejatinya pemanggilan Anies Baswedan sebagai saksi untuk dimintai keterangan itu normatif adanya. Sebab Anies atasan tersangka. Jadi wajar kalau Anies diperiksa.
Yang tidak wajar adalah dikait-kaitkannya Anies dengan penonaktifan Novel Baswedan. Bukankah Novel pernah bilang ia tak akan ambil bagian ketika ada kasus korupsi di DKI karena takut ada “conflict of interest” antara dirinya dan Anies?
“Conflict of interest” itulah yang menjadi dasar Novel tidak bisa mengusut kasus yang berhubungan dengan anggota keluarganya.
Yang tak wajar pula adalah sikap defensif anak buah Anies terhadap KPK. Kalau memang Anies bersih, mengapa takut?
Namun, apa pun spekulasi yang berkembang, langkah KPK memanggil Anies Baswedan untuk diperiksa itu patut diapresiasi. Pertama, demi kepastian hukum, bahkan demi Anies sendiri supaya ada kejelasan statusnya dalam kasus ini, sehingga ia tak akan lagi menjadi sasaran spekulasi liar.
Kedua, demi pengembangan kasus itu sendiri supaya tuntas. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, harus dipeoses sesuai hukum yang berlaku, sesuai prinsip “equality before the law”.
Dengan adanya kepastian hukum, serta kejelasan status Anies Baswedan, niscaya spekulasi bahwa KPK sedang membidik Anies cuma isapan jempol belaka.
Cermati apa kata Firli Bahuri. KPK, katanya, akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. KPK tak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi di Indonesia.
KPK akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif.
KPK, katanya, sangat memahami keinginan masyarakat agar perkara-perkara dugaan korupsi bisa diselesaikan secara tuntas dengan kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Firli menyebut KPK bekerja berdasarkan bukti yang cukup guna mengungkap sebuah perkara. KPK tidak akan menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup. KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK, yakni kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
KPK tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan. “The sun rise and the sun set principle” harus ditegakkan.
Alhasil, Anies Baswedan tak perlu takut dibidik KPK jika memang bersih. Sebaliknya, jika tidak bersih, tanpa dibidik pun KPK akan menemukan kasus Anies dengan sendirinya.
Karyudi Sutajah Putra, pegiat media, tinggal di Jakarta.
