Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus, harus menjadikan siapapun yang ikut secara bersama-sama atau terlibat dalam kasus gratifikasi (penyuapan) terhadap hakim yang memutus bebas (onslagh) terdakwa korporasi kasus ekpor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Namun, penyidikan yang dilakukan haruslah tetap menjungjung tinggi azas praduga tidak bersalah (persumtion of inoncens).
Hal tersebut dikatakan Advokad senior Jhon Panggabean SH.MH., kepada Dialog, Selasa (14.4/2025) ketika dimintai tanggapan/ pendapat hukumnya atas kasus gratifikasi yang menjadikan 4 orang hakim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap (gratifikasi) dalam memberikan putusan bebas (onslagh) kepada tiga korporasi yang dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus ekport CPO dan turunannya atau yang disebut Kasus Migor pada 2021-2022 yang merugikan negara dan prekonomian negara triliunan rupiah. Ketika korporasi tersebut,yaitu; Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Ditetapkan sebagai Tersangka Suap
Majelis Hakim yang terdiri dari Djuyamto selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan pihak Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus Kejagung. Selain itu pengacara terdakwa korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto,serta mantan Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta (saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jaksel), serta Panitera Muda PN Jakut, Wahyu Gunawan juga sudah jadi tersangka dalam kasus pemberian dan peneriman suap Rp 60 miliar tersebut. Hal tersebut dikatakan Dirdik pada JAM Pidsus, Abdul Qohar kepada wartawan pada Senin (13/4/2025).
Perisitiwa Hakim Ditangkap Kasus Gratifikasi Berulang Kali
Masih menurut Jhon Panggabean, berulanggnya hakim atau aparat penegak hukum yang ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi membuat dirinya sangat prihatin. “Terjadinya hakim terima suap sebagai bukti bahwa masih ada aparat penegak hukum yang integritas dan moralnya rendah. Karena ulah oknum hakim itu telah merusak citra lembaga peradilan dan nama baikhakim yang masih baik,” tukas Jhon.
Perlu diketahui bahwa tiga orang majelis hakim PN Surabaya, yang memutus bebas terdakwa Ronald Tanur yang melakukan penganiayan hingga membuat pacaranya Dini Sera Afrianti mengingal. Nyatanya kemudian diketahui bahwa pemberian putusan bebas itu juga karena gratifikasi atau terjadinya ‘jual beli’ putusan.
Jhon-pun berharap agar Mahkamah Agung mencari langka prefentif dan solusi jangka panjang untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa melalui peningkatan integritas dan moral para hakim. Selain itu juga, katanya,dalam rekrutmen calon hakim hingga hakim harus diseklesi secara ketat. “Jika tidak, maka masyarakat tidak akan percaya lagi atas putusan hakim dan juga tidak percaya bahwa pengadilan itu merupakan ‘benteng keadilan’ karena dengan adanya hakim terima suap, maka keadilan masyarakat itu juga dirusak, serta tujuan hukum, mamfaat dan keadilan juga akan selalu dipertanyakan masyarakat karena akan merasa dibohongi melalui putusan,” ujar Jhon Panggabean.
Hukum Harus Maksimal kepada APH
Selain terus meningkat integitas, moral dan ‘kesucian’ aparat penegak hukum sebagai upaya mencegah perbuatan tercela maupun memainkan keadilan, maka bagi hakim yang melakukan korupsi seperti gratifikasi haruslah dihukum seberat-beratnya. “Itu harus dilakukan sebagai efek jera kepada yang lain agar jangan melakukan hal sama. Melalui hakim yang jujur dan ‘suci-lah’ keadilan itu akan ada melalui putusan mereka yang dilandasi fakta dan bukti-bukti yang benar serta putusan Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa,” ujar Jhon mengakhiri pembicaraan. (Het).
