Jakarta, hariandialog.co.id.– “Seharusnya tim jaksa
penyidik pada Kejaksaan Agung meneliti kapa nasal barang bukti itu ada
padanya. Bila ada keterkaitan dengan vonis lepas atau onslagh kasua
korupsi ekspor minyak mentah atau CPO, sah sah saja.Tapi kalau tidak
ada kaitannya janganlah disita,” jelas Brahmantha.
Brahmantha mengaku bukan pengacara dan bukan keluarga dari
para tersangka. Tapi membaca berita dan melihat di televisi juga di
medsos kendaraan mulai dari roda dua sepeda motor, sepeda maupun
kendaraan roda empat muncul empati untuk berkomentar. “Saya tidak
membela para pelaku penerima, pemberi maupun perantara suap kasus
vonis lepas. Tapi karena berbicara hukum harus jelas status barang
yang disita apakah ada keterkaitan atau tidak,” jelas Bramantha.
“Jadi tim penyidik seharusnya meminta bukti kepemilikan atau
berkas pembelian dari barang-barang itu. Kalau masih baru dan tentu
ada kaitannya dengan kasus suap vonis lepas bisa diterima tapi kalau
tidak janganlah di sita dan dipajang. Namun, kalau hanya untuk
pengamanan ya sah-sah saja tapi harus jelas ada izin penyitaannya dari
pengadilan setempat Dimana barang tersebut di sita,” terangnya.
Seperti diungkapkan bahwa Kejaksaan Agung menyita kendaraan
mobil mewah dari Hakim Ad Hoc, Ali Muhtarom “Kendaraan yang kami sita
dari hakim Ad Hoc (Ali Muhtarom),” katanya Harli, di Kejaksaan Agung,
Selasa, 15 April 2025.
Adapun yang disita antaranya mobil Ferrari Spider, Nisan
GT-R, Mercedez Benz G series, Land Rover Defender. Total ada 7 mobil
mewah tersebut dipajang berbaris di lobbi Kejaksaan Agung.
Selain mobil mewah, penyidik juga menyita 21 motor mewah,
seperti Harley Davidson, Triumph, Norton, Vespa Matic jenis 946 hingga
Vespa jenis clasic. Kemudian ada juga 7 unit sepeda yang ikut disita.
(bian-01)