Nasional

Panitera Perdata PN Jakarta Utara Dibagi 50.000 Dollar

Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan empat hakim
dalam dugaan perkara vonis lepas atau otnslag dugaan tindak pidana
korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

          Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
mengatakan, selain empat hakim, pihaknya juga menetapkan seorang
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Wahyu Gunawan dan
dua kuasa hukum dari pihak korporasi PT Wilmar Grup, PT Permata Hijau
Grup dan PT Musim Mas Grup  Marcella Santoso dan Ariyanto alias Ary
Bakri.

          Selanjutnya, Muhammad Arif Nuriyanta menerima jumlah total
untuk putusan vonis lepas dari baik uang denda, Ganti rugi seperti di
dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dimana
PT Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun, PT
Permata Hijau Group Rp937 miliar, dan PT Musim Mas Group Rp4,8
triliun.

            Untuk kasus korupsi korporasi itu, Arif yang saat itu
menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima uang dari
Marcella Santoso dan Ariyanto melalui Panmud Perdata PN Jakarta Utara
Wahyu Gunawan selaku perantara sebesar Rp.60 Miliar.

        Dan jumlah tersebut, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Arif
menyerahkan kepada Hakim Djum selaku ketua majelis hakim untuk
dibagikan hingga Rp.22,5 miliar dan sementara untuk Wahyu Gunawan
diberikan 50.000 dollar Amerika. (bian-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *