Jakarta,hariandialog.co.id. – Arahan JAM Intel, Dr Amir Yanto kepada bidang intelijen kejaksaan, baik itu yang ada di daerah dan di pusat (Jakarta-red) untuk melaksanakan program Jaksa Masuk Desa (JMD), pelaksanaannya belum terwujud karena belum adanya program JMD tersebut.
Padahal JAM Intel, Dr Amir Yanto yang pernah menjabat sebagai Kajati Sumut tersebut, dalam acara Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung beserta jajaran, dalam rangka evaluasi kinerja, dan Halal Bi Halal pada Senin (9/5/22) dalam arahannya meminta agar jajaran intelijen untuk melakukan penyuluhan dan penerangan hukum (Luhkum) melalui program JMD di setiap satuan kerja guna dapat menciptakan harmonisasi dan menekan konflik serta menekan angka krimininalitas di desa.
Melalui kehadiran jaksa di desa atau di masyarakat, selain membangun kepercayaan publik, juga menjadi role model bahwa penegakan hukum di masyarakat ada dan nyata dilakukan melalui JMD tersebut.
Untuk itu JAM Intel masih dalam arahannya, juga berharap seluruh jajaran intelijen baik itu di daerah dan di pusat untuk mengoftimalkan kinerja sehingga penyerapan anggaran tahun 2022 dapat tercapai sesuai target.
Perlu diberitahukan bahwa dalam amatan Dialog, baik itu di Jakarta, dan sejumlah daerah, masih belum terwujudnya pelaksanaan program Jaksa Masuk Desa. Mekipun arahan JAM Intel yang ditujukan kepada bidang intelijen itu sudah hampir dua bulan sejak arahan dikatakan.
Masih dari amatan Dialog, di lapangan, justru yang masih terus dilaksanakan oleh jajaran inteleijen Kejaksaan, yalah pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Dan pada umunya, materi yang diberikan atau disuluhkan kepada para pelajar tersebut terkait hal-hal Kenakalan Remaja, Undang Undang Narkotika, dan Perlindungan Anak agar siswa/siswi mengetahuinya guna dapat menjauhkan diri dari perbuatan yang menyalahi dan menjauhkan diri dari hukuman.
Dalam pelaksanaan program JMS ini, hanya siswa/siswi yang mengikuti program dimaksud, dan para guru yang memahaminya. Namun masyarakat, pasti belum semua mengetahuinya.
Yang perlu diketahui bahwa antara persolalan/dan permasalahan yang dihadapi oleh siswa/siswi pasti beda dengan yang dihadapi masyarakat. Mengenai apa persolah yang dihadapi masyarakat di suatu tempat dengan tempat lain, itu juga beda. Untuk itulah bidang intelien lebih memainkan perannnya di lapangan guna mengetahui Ancaman, Gangguan, Tantangan, dan Halangan (AGHT) yang terjadi untuk bisa dilaporkan secara berkala kepada pimpinannnya secara berjenjang agar para pimpinan kejaksaan menjadikan hal tersebut sebagai evaluasi dalam mengambil kebijakan yang tepat guna dan tepat sasaran dalam menghadapi kondisi yang terjadi.
Melalui program JMD yang digagas oleh JAM Intel tersebut sejatinya memiliki fungsi guna memberikan kepada masyarakat mengenai pemahaman soal hukum dari berbagai segi dan persoalan yang dihadapi, dan juga guna mengetahui persoalan-persoalan apa yang dihadapi masyarakat yang bisa berdampak timbulnya konflik dan juga terjadinya AGHT.
Namun, pelaksanaan program JMD tersebut belum nyata pelaksanaannya di lapangan. (Het)
