Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian kembali memperpanjang pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 1 Agustus
2022. Berikut adalah daftar lengkap status PPKM di dua pulau tersebut.
Status PPKM di wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri nomor 33
tahun 2022. Perpanjangan berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Sementara itu, Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III
Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal menjelaskan ada perubahan
level PPKM di beberapa daerah, khususnya Jawa Bali. Dia menyebut ada
14 daerah yang kembali ke status PPKM level 2.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus
COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa
daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI
Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan,
Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten
Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” kata Safrizal seperti dalam
keterangannya, Selasa (05-07-2022) seperti dilansir detik.com.
Safrizal menjelaskan berdasarkan indikator transmisi komunitas untuk
melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM saat ini
terdapat 114 daerah dengan status PPKM level 1 di Jawa Bali. Jumlah
tersebut menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128
daerah.
Sedangkan jumlah daerah dengan PPKM status level 2 meningkat menjadi
14 daerah dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di
level 2. (redak01).
