Jakarta, hariandialog.co.id.- Letjen (Purn) Djadja Suparman rencananya
akan dieksekusi untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara atas putusan
yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus korupsi. Djadja
mencium sejumlah kejanggalan.”Saya siap masuk Lembaga Pemasyarakatan
Militer Cimahi tanggal 16 Juli 2022. Mereka ingin saya mati di
penjara!” kata Djaja dalam siaran pers kepada wartawan, Selasa
(05-07-2022).
Kasus korupsi yang dijeratkan kepadanya adalah kasus
pembebasan lahan untuk tol di Malang. Namun Djadja menilai hal itu
akibat resiko jabatan sebagai Pangdam Brawijaya dan Pangdam Jaya 1997
– 1999. Hukuman 4 tahun penjara itu telah berkekuatan hukum tetap pada
2016 tetapi baru akan dieksekusi bulan ini. “Kenapa baru sekarang? Ke
mana saja selama 6 tahun ini?” ujar mantan Pangdam Brawijaya 1997-1998
itu.
Djadja Suparman sudah meminta kepada Kepala Oditur Militer
Tinggi pada 2016 agar dieksekusi. Tapi permintaan itu ditolak.
“Akhirnya terjadi pembiaran selama 6 tahun. Siapa yang bertanggung
jawab dan apa kompensasinya bila harus masuk penjara selama 4 tahun
dan harus mati dalam penjara?” ujar Djadja.
Djadja menilai ia mengalami pembunuhan karakter selama 22
tahun terakhir. Tujuannya untuk menghambat dan menghancurkan karir dan
eksistensi dalam kehidupan bermasyarakat setelah purna bhakti.
“Sehingga tanpa disadari oleh pejabat terkait dalam perkaranya negara
telah melakukan pelanggaran hukum dan HAM berat,” ujar Djadja.
Letjen (Purn) Djadja Suparman juga menuliskan surat
terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat
tersebut, Letjen (Purn) Djadja Suparman menuliskan dirinya menjadi
korban pembunuhan karakter, padahal belakangan Irjenad TNI dan BPK RI
mengatakan Djadja Suparman tidak terbukti melakukan korupsi di
Kostrad. “Saya harus siap mati berdiri untuk memulihkan nama baik dan
mati di penjara menanti keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Letjen
(Purn) Djadja Suparman.
Sebelumnya diberitakan, mantan Panglima Komando Daerah
Militer V/Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawiran) Djaja Suparman
divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp 30 juta. Djaja terbukti
melanggar dakwaan subsider, yang dinyatakan bersalah telah melakukan
korupsi uang negara senilai Rp 13,3 miliar.
Pembacaan vonis dengan 360 halaman yang dimulai, Kamis
(26/9/2013) pukul 10.30 WIB hingga pukul 23.30 Wib, sempat diskors
sebanyak tiga kali. Ketua Majelis Hakim dan dibantu dua anggota hakim
Pengadilan Militer Tinggi II, Surabaya Jalan Raya Bandara Juanda Lama
membaca dakwaan selama 13 jam.
“Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal
1 ayat 1 A jo Pasal 28 Undang-Undang No 3 Tahun 1971 dalam dakwaan
primer serta Pasal 1 ayat 1 B Undang-Undang No 3 Tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Letnan
Jenderal Hidayat Manao, Jumat (27/9/2013) dini hari.
Putusan Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan yang
dibacakan Oditur Militer Letnan Jenderal TNI Sumartono, yakni 3 tahun
dengan denda Rp 1 miliar. Perkara berawal dari kasus ruislag tanah di
Waru, ketika Djaja Suparman menerima bantuan dana sebesar Rp 17,6
miliar dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP) pada awal 1998
silam.
Dari total uang tersebut digunakan untuk membeli tanah
seluas 20 hektar yang nilainya Rp 4,2 miliar di Pasrepan, Pasuruan.
Dan juga digunakan untuk merenovasi Markas Batalyon Kompi C yang ada
di Tuban, serta mendirikan bangunan Kodam Brawijaya di Jakarta.
“Sisanya yang tinggal Rp 13,3 miliar itu tidak bisa
dipertanggungjawabkan oleh terdakwa,” terang Hidayat, seperti ditulis
detik.com. (bing).
