Jakarta, hariandialog.co.id.- — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset barang mewah hingga uang tunai milik eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan penyidik lantaran aset itu diduga terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. “Penyitaan dari Tersangka DH nilai estimasi atau total aset disita diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Ia merincikan aset yang disita terdiri dari satu buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp300 juta serta satu unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
Kemudian uang tunai dalam cash boks:
– SGD 75.000 (75 lembar pecahan SGD 1.000)
– SGD 30.000 (300 lembar pecahan SGD 100).
– USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100).
– USD 1.600 (16 lembar pecahan USD 100).
– SGD 900 (9 lembar pecahan SGD 100).
– SGD 900 (18 lembar pecahan SGD 50).
– SGD 44.000 (44 lembar pecahan SGD 1.000).
– Rp20.000.000,- (200 lembar pecahan Rp100.000,-).
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai di dalam beberapa kendaraan diduga milik Dadan di sebuah apartemen di Sentul, Jawa Barat, terdiri dari:
– Mobil Suzuki Carry Pickup (Putih – No.Pol D 8649 UK): USD 240.000 (2.400 lembar pecahan USD 100) dalam box besi warna biru.
– Mobil Honda WRV (Merah – No.Pol F 1527 ABX): USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100). Rp4.950.000, (99 lembar pecahan Rp50.000, Rp4.000.000, (200 lembar pecahan Rp20.000, Rp990.000,(99 lembar pecahan Rp10.000.
– Mobil Toyota Avanza (Putih – No.Pol B 1547 SZP): Rp24.500.000, (245 lembar pecahan Rp100.000)
Sementara dari tangan Sony penyidik menyita satu buah jam tangan mewah analog merek Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 beserta box.
Selain itu, Anang menyebut pihaknya juga turut menyita aset berupa perhiasan cincin yang dilengkapi batu permata sebanyak 11 buah dan 1 batu permata. Terakhir, kata dia, penyidik menyita aset milik tersangka Asep Yusuf Somantri yang juga orang kepercayaan dari Sony.
Adapun aset yang disita berapa 1 unit mobil BMW tipe 740 LI AT warna putih, 1 unit mobil Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam. Kemudian Uang Tunai Mata Uang Asing sebesar USD 8.658 dan SGD 1.800.
Setidaknya ada tujuh orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
Mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch, tulis cnni. (bing-01)
