Jakarta, hariandialog.co.id.- . Pertemuan Komisioner KIP (Komisi
Informasi Pusat) dengan KAPOLRI dan jajarannya untuk sebuah Audiensi
atau apapun namanya yang terjadi pada Kamis, 4/12/2025, harus
dipandang sebagai sebuah pertemuan “terlarang” dan “melukai rasa
keadilan publik”, oleh karena itu Petrus Salestinus selaku Kuasa Hukum
BONJOWI kami menyatakan Protes Keras atas Audiensi itu.
Alasannya, oleh karena pada saat yang bersamaan Komisioner
KIP tengah mengadili sengketa Informasi Publik yang dikecualikan
terkait Ijazah Jokowi, karena digugat oleh sekelompok Masyarakat
lintas Profesi dan Akademisi yang menamakan diri BONJOWI selaku
Pemohon melawan Polda Metro Jaya, UGM, KPU dkk. selaku Termohon.
Selain itu harus diingat, bahwa terdapat kewenangan KAPOLRI
dalam sengketa Informasi Publik yang dikecualikan, ketika dokumen
Informasi Publik yang disengketakan itu, pada saat yang sama berada
dalam proses penyidikan POLRI untuk kepentingan persidangan di
Pengadilan.
Oleh karena itu, sebagai lembaga “Independen”, yang tengah
mengadili sengketa Informasi Publik yang dikecualikan, maka Audiensi
Komisioner KIP dengan KAPOLRI patut dipertanyakan urgensi dan
relevansinya, jika hasil Audiensinya hanya sekedar basa basi memuji
keberhasilan Polri di bidang Keterbukaan Informasi Publik.
Dari segi Etika dan Moral, kata Petrus dalam press releasenya
Audiensi Komisioner KIP dengan KAPOLRI pada 4/12/2025, membuktikan
bahwa Komisioner KIP dan KAPOLRI memiliki benturan kepentingan dan
berada dalam posisi tersandera secara politik dan psikologis sehingga
Komisioner KIP dan KAPOLRI tidak ragu-ragu melacurkan independensi dan
profesionalitasnya.
Padahal independensi dan profesionalitas dari sisi KIP, ia
merupakan “mahkota” Komisioner KIP dalam menjaga kemurnian tugas dan
fungsinya yaitu meningkatkan kualitas demokrasi dan mengawal
penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan
yang Baik dan Bebas dari KKN.
BENTURAN KEPENTINGAN.
Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan kepolisian berupa
penyitaan atas 505 dokumen terkait Ijazah Jokowi dan dalam rangka
pengungkapan dugaan Ijazah Palsu Jokowi melalui sengketa Informasi
Publik yang dikecualikan di KIP.
Pada satu pihak Polda Metro Jaya sebagai Termohon, namun di
pihak lain terdapat kewenangan KAPOLRI untuk dapat membuka Informasi
Publik yang dikecualikan guna kepentingan pemeriksaan perkara pidana
di Pengadilan, di sinilah muncul soal conflict of interest.
Dengan demikian , maka Audiensi dimaksud telah menempatkan 7
(tujuh) Komisioner KIP dan KAPOLRI berada dalam posisi memiliki
“benturan kepentingan” yang tak terhindarkan lagi, yang pada
gilirannya merugikan hak masyarakat atas Informasi Publik Yang
Dikecualikan”.
KIP harus ingat bahwa pengungkapan Informasi Publik yang
dikecualikan manakala berkaitan dengan posisi seseorang dalam
jabatan-jabatan publik, maka prinsip Informasi Publik yang
dikecualikan tidak berlaku dan tunduk pada Informasi yang terbuka.
Begitu pula dengan beberapa dokumen yang menjadi obyek
persidangan di KIP, pada saat ini sebagian masih berada dalam proses
pemeriksaan secara laboratoris di PUSLABFOR MABES POLRI, hal itu
semakin membuka lebar ruang terjadinya “benturan kepentingan” atau
“saling tarik menarik kepentingan”, yang diduga berpuncak pada
peristiwa Audiensi KIP dengan KAPOLRI pada (4/12/2025).
KIP sebut Petrus seharusnya ingat bahwa, KAPOLRI memiliki hak
dan kepentingan yang tentunya berbeda dengan kewenangan dan
kepentingan KIP dalam sengketa keterbukaan Informasi Publik. Wewenang
KAPOLRI adalah dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara di
Pengadilan, maka KAPOLRI diberi wewenang untuk dapat membuka Informasi
Publik yang dikecualikan.
Dengan demikian untuk apa dan apa urgensinya KIP beranjangsana
ke KAPOLRI, karena di sinilah netralitas dan profesionalitas KIP dan
POLRI telah dipertaruhkan dengan Audiensi dimaksud.
505 DOKUMEN MITERIUS.
Penyitaan 505 dokumen terkait Ijazah S1 Jokowi oleh Polda
Metro Jaya di UGM, menjadi sebuah peristiwa yang “misterius” dan/atau
penuh “misteri”, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa penyitaan 505
dokumen dimaksud, bisa jadi untuk memblokade BONJOWI dan Masyarakat
lainnya yang melakukan upaya hukum membongkar dugaan Ijazah Palsu
Jokowi pada bagian hulunya.
Pertanyaannya, apa motif UGM serta merta menyerahkan
fotocopy Tanda Terima 505 dokumen dari UGM itu kepada BONJOWI; dan
mengapa tidak kurang dari 485 dokumen dalam daftar Tanda Terima itu
dihitamkan tanpa penjelasan untuk apa dihitamkan.
Padahal UGM, lanjut Petrus Salestinus yang juga Koordinator
TPDI itu seharusnya patut dapat menduga bahwa fotocopy Tanda Terima
505 dokumen “misterius” yang disita itu, kelak akan menjadi barang
bukti BONJOWI yang akan diuji di dalam persidangan di KIP.
Pada saat ini, penyitaan 505 dokumen itu seakan-akan berada
dalam sebuah “bunker” pertahanan secara berlapis dan kokoh untuk
membungkam pengungkapan dugaan Ijazah palsu Jokowi pada bagian
hulunya.
Mengapa, karena Badan-Badan Publik yang menguasai Informasi
yang dikecualikan itu, akan berlindung di balik alasan sebagai
Informasi yang dikecualikan dan bahwa 505 dokumen itu berada dalam
status penyitaan Polda Metro Jaya, (bing)
