Jakarta, hariandialog.co.i.d- Ada banyak hal yang harus dicek saat
membeli kendaraan bekas. Selain kondisi fisik dan mesin kendaraan itu
sendiri, kelengkapan surat-surat juga sangat penting diperhatikan.
Jangan sampai dokumen kendaraan tak lengkap atau palsu.
Cara cek keaslian dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKP
sebenarnya tidak terlalu sulit. Ada beberapa hal yang secara kasat
mata bisa dilihat, hal ini akan menghindarkan kita dari menjadi korban
penipuan atau membeli kendaraan yang ternyata hasil curian.
Memiliki kendaraan yang dokumen-dokumennya palsu akan
sangat merugikan di masa depan dan sangat merepotkan untuk
mengurusnya. Kita tidak akan bisa membayar pajak kendaraan saat tiba
waktu jatuh tempo.
Dikutip dari NTMCPolri, melakukan pemeriksaan atau
pengecekan dokumen kendaraan bekas sebenarnya tidaklah sulit. Apalagi
Polri memang membuat beberapa pengamanan sehingga surat-surat
kendaraan tidak mudah dipalsukan dan bisa diperiksa dengan mudah.
Simak caranya di bawah ini:
Cara Cek BPKB Asli atau Palsu
Lihat sampul BPKB. Sampul BPKB asli dibuat dengan lebih mengilap,
sementara BPKB palsu umumnya berwana buram.
Cek warna hologram. Pada BPKB asli, hologram berwarna abu-abu dan
tidak berubah warna saat diterawang. Sementara BPKP palsu akan berubah
menjadi warna kuning ketika diterawang.
Lihat nomor seri di bawah hologram. Ada nomor seri yang tertulis di
bawah hologram, nomor tersebut dibuat dengan tujuan untuk membedakan
domisili. Terdapat kode-kode yang menunjukkan asal Polda dokumen
tersebut diterbutkan. Data ini bersifat rahasia dan tidak dipublikasi
luas.
Cek identitas pemilik kendaraan. Pada PBKB palsu, yang diubah hanya
data kendaraan saja. Sementara data pemilik kendaraan tidak diubah.
Pada bagian identitas kendaraan banyak yang dihapus kemudian diprint
ulang, ini biasanya sangat mudah terlihat.
Periksa lambang Korlantas. Pada lembar buku BPKB halaman 14 terdapat
lambang Korlantas yang jika disiniari menggunakan cahaya ultraviolet
akan terlihat. Selain itu permukaan lembar tersebut juga akan terasa
kasar ketika diraba. Sementara pada PBKP palsu lembar kertas akan
terasa rata.
Cara Cek STNK Asli atau Palsu
Periksa stiker hologram. Pada sisi kanan atas STNK terdapat hologram
yang halus. Periksa hologram ini bisa dilakukan seperti cara mengecek
hologram BPKB.
Lubang-lubang tipis pada lembar STNK. Perhatikan sisi kanan lembaran
STNK, jika STNK itu asli akan terdapat lubang-lubang tipis membentuk
tulisan STNK. Sementara pada STNK palsu lubang-lubang tipis itu tidak
ada.
Cek barcode STNK. Ada barcode pada STNK yang jika dilakukan scan akan
muncul angka atau identitas pemilik kendaraan. Sementara pada STNK
palsu barcode itu hanya berupa hiasan dan tak memiliki fungsi.
Agar tidak menjadi korban penipuan, Polri menyarankan calon
pembeli kendaraan melakukan pengecekan di Dirlantas atau Samsat.
Pemeriksaan BPKB dan STNK untuk diketahui asli atau palsu ini gratis.
Jadi begitu, detikers. Sudah tahu kan cara membedakan STNK
serta BPKB asli dengan yang palsu. (dtc/redstu).
