Batu Bara, hariandialog.co.id-PT Riau Gaharu Abadi (RGA) Di Duga Kuat Melakukan Investasi Bodong Berkedok Kemitraan Budidaya Tanaman Gaharu. Sejak Tahun 2015 Hingga Saat Ini.
PT RGA dengan Direktur Utamannya Bahrum Alpasiri yang berdomisi di Simpang Tiga Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau di Duga Kuat Melakukan Tindakan Investasi Bodong, Kegiatan Ini Sudah Berjalan Dari Tahun 2014, Yang Mitranya Tersebar Di Riau dan Beberapa Daerah Di Sumatera Utara.
Pola Bisnis Kemitraan Gaharu nya Sampai Saat Ini Belum Dapat Memberikan Janji dan Kepastian Kepada Setiap Mitranya, Ketika Di Konfirmasi Oleh Awak Media Bahrum Alpasiri Selalu Mengelak dan Tidak Dapat Memberikan Bukti Berupa Foto Atau Video Antara Pihak RGA dan Buyer / Pembeli Tanamam Gaharu Tersebut.
Beliau Tidak dapat Memberikan Bukti Tertulis, Foto Atau Video akan Pencapaian / Tahap yang di jalankan PT RGA kepada setiap mitranya, Ketika ada Mitranya Yang Bertanya Akan Hal Itu Via aplikasi, beliau mengabaikan dan memblok percakapan di grup aplikasi tersebut.
Raisha sebagai salah satu mitranya yang berdomisili di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara Mengatakan, Beliau (Bahrum) Ketika Di Minta Bukti Tertulis, Foto dan Video antara pihak RGA dan Buyer atau Pencapaian dan Kendalanya yang sedang di hadapi pihak RGA, Beliau Selalu Mengelak / memberikan jawaban yang sangat tidak memuaskan Para mitra.
Raisha dan Sebagian Mitra yang bergabung dari tahun 2014, Sudah Bertindak Sama dengan para mitra lainnya, dan Respon Dari Bahrum Tetap Sama.
Untuk Setiap Paket Kemitraan di Tahun 2014 Sebesar 5jt, Untuk 100 Bibit Tanaman Gaharu, Bibit Gaharu Ada Yang Di Tanam Di Lahan Pribadi Milik Mitra Ada Juga Yang Di Tanam Di Lahan Milik PT RGA.
Raisha menjelaskan Perjanjian Antara Pihak RGA dan Mitra Tercatat Pada Perjanjian Kerjasama Yang Di Notariskan. Dalam perjanjian Setiap Bibit pohon Pihak RGA dan mitra ada kewajiban yang di sepakati.
Dalam Perjanjian pihak RGA di tahun kedua akan melakukan panen Daun, dan pada saat usia 4 tahun akan melakukan inokulasi, dan panen besar di umur tanaman usia 5 tahun.
Dari semua perjanjian kepada mitra yang sudah di sepakati, semua perjanjian itu sama sekali tidak di lakukan / jalankan, kepada mitra yang yang melakukan penanaman di lahan sendiri, terkhusus mitra yang di kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Hal tersebut juga di rasakan oleh mitra yang melakukan penanaman di lahan milik pribadi yang berdomisili di Riau dan daerah lainnya.
Ketika di konfirmasi Bahrum Alpasiri Sebagai Direktur PT RGA, beliau selalu memberikan keterangan yang tidak memuaskan para mitra.
Saya berharap polda Riau dapat mediasi antara pihak RGA dan para perwakilan mitra. Ujarnya
Sebagian para mitra pun berharap pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada PT Riau Gaharu Abadi (RGA), karena tindakannya sudah merugikan masyarakat yang bermitra dengan PT RGA. (RR)
