Bandung, hariandialog.co.id.- Pengacara Astrid Pertiwi, S.H., merasa
kecewa, pasalnya objek sita jaminan (conservatoir beslag) dalam
perkara perdata Nomor: 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg dan perkara Nomor:
120/PDT/2025/PT Bdg yang terletak di Jalan Prof. Dr. Surya Sumantri
No. 112, Bandung tiba-tiba dibangun lapangan olahraga padel.
“Sangat disayangkan objek sita jaminan dalam perkara Nomor:
97/Pdt.G/2024/PN.Bdg saat ini dibangun lapangan padel oleh pemohon
kasasi. Padahal saat ini permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon
telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan tolak kasasi,” kata pengacara
Astrid Pertiwi, S.H., Minggu (21/12/2025), dalam keterangan yang
diterima POSKOTAONLINE.COM.
Astrid melanjutkan, Norman Miguna (NM) sudah membangun lapangan padel
tersebut pada masa permohonan kasasi yang masih dalam tahap proses
pemeriksaan. Padahal objek sita jaminan tersebut tidak boleh diubah
bentuk peruntukannya. Artinya, dengan membangun lapangan padel di atas
tanah objek sita jaminan, pemohon kasasi tidak menghormati penetapan
pengadilan mengenai sita jaminan.
Sebelumnya, Hendrew Sastra Husnandar (HSH) telah mengajukan satu
permohonan gugatan di Pengadilan Negeri Tinggi Bandung dengan Nomor:
97/Pdt.G/2024/PN.Bdg dan hasil putusan tersebut juga dikuatkan dalam
putusan kasasi Nomor: 4683 K/PDT/2025.
Astrid mengatakan, di dalam gugatan pernah mengajukan permohonan sita
jaminan atas dua sertifikat lahan atas nama NM, dan dalam putusan PN
Bandung telah diletakkan sita jaminan atas perkara tersebut.
Sita jaminan (conservatoir beslag) adalah tindakan hukum preventif
yang dilakukan atas permohonan penggugat. Tujuannya adalah
‘membekukan’ harta kekayaan tergugat agar tidak dipindahtangankan atau
dialihkan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
Putusan PT Bandung
Ketua Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Edison Muhamad, S.H., M.H.,
pada Senin (10/3/2025), telah memutus perkara Nomor 120/PDT/2025/PT
BDG.
Ini sebagian putusan yang dibacakan oleh ketua hakim yang menyatakan
sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag):
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Prof. Dr. Surya Sumantri No.
112 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No: 1923/Kecamatan Sukajadi,
Gambar Situasi tanggal 19 Februari 1979 Nomor: 3871/1978, luas 375
meter persegi tercatat atas nama Tergugat I.
Sertifikat Hak Milik Nomor: 938/Kecamatan Sukasari, Gambar Situasi
tanggal 19 Agustus 1978, Nomor: 2280/1978, luas 885 meter persegi
tercatat atas nama Tergugat I.
Ketua Hakim juga menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil
sebesar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah) yang harus
dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II sekaligus dan tunai serta
seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum, tulis poskota.
(lumsim-01)
