
Cibinong, hariandialog.co.id – Bangunan Luar di Desa Rawakalong dimana di lokasi tersebut terdapat bangunan liar yang menutup akses warga, padahal penyegalan telah dilakukan oleh Satpol PP namun sampai saat ini bangunan liar tersebut belum juga dibongkar/dirobohkan, sehingga tim awak media yang mendapatkan informasi tersebut pun mendatangi lokasi. Benar saja saat tim tiba di lokasi, tembok yang merupakan bangunan liar itu masih berdiri kokoh bahkan kertas segel pun sampai luntur karena telah lama dipasang namun bangunan tetap dibiarkan.
Adapun waktu Satpol PP menyegel bangunan liar tersebut yang pertama pada tanggal 24 April 2024, kedua 8 Mei 2024 dan terakhir 28 Mei 2024 namun sampai bulan Agustus belum juga dilakukan tindakan konkrit. Sehingga kinerja Satpol PP kabupaten Bogor dibawah komando Cecep Imam Nagarasid pun dipertanyakan, terlebih saat awak media coba untuk mengkonfirmasi dia justru melempar kepada bawahannya.
Padahal tugas dia sebagai pimpinan justru yang menindaklanjuti temuan tersebut, bukan malah seolah-olah membuang badan dan itu jadi tanggungjawab bawahannya. Setelah tak puas dengan jawaban Kasatpol PP, tim awak media pun coba menanyakan perihal itu kepada Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, dan dia pun mengatakan akan segera menindaklanjuti hal tersebut namun lagi-lagi sampai berita ini diturunkan bangunan liar yang menjadi akses jalan warga lainnya belum juga dibongkar ataupun dirobohkan.
Tak puas dengan jawaban dari Kasat Pol PP Cecep Imam Nagarasid dan PJ Bupati Asmawa Tosepu, akhirnya, awak media menemui Toni yang merupakan ketua RT tempat bangunan liar itu berdiri. Ia mengatakan bangunan liar tersebut sudah ada sejak 2020 silam, namun Mansur (si pembuat tembok tersebut) masih bersikukuh dan tidak ada itikad baik. “Saya sudah mengatakan bahwa tembok tersebut menghalangi akses jalan orang, tapi dia (Mansur) masih bersikukuh,” jelas Ketua RT.(Tile)
