

Medan, hariandialog.co.id – Kota Medan Tempat nya Bangunan Liar Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),Lagi-lagi Awak media melihat Bangunan Tanpa Plank Izin PBG di Jalan:Sidorukun Kel,Pulo Brayan Darat II Kec,Medan Timur Bangunan Ruko Berlantai II dibangun 9 unit Tanpa ada sama sekali Plank Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) tegak berdiri tak tersentuh,Senin(09/10/23)Pukul 2.30wib siang.
Selanjutnya,Awak Media mendatangi Bangunan tersebut dan menanyakan salah satu Bagian Personalia bernama Lia Hasa terkait siapa pemilik bangunan ini,dia mengatakan,kalau yang punya saya tidak tahu bang tapi kalau mandor nya bernama Margono orang Jawa katanya kepada Awak Media.
Sebelum nya Kasi Trantib Medan Timur bernama Gunung mengatakan,Dinas PKPCKTR Tupoksinya sebagai pengawasan SP 1,2,3 minta Bantuan Satpol PP mereka jelasnya kepada awak Media melalui Washapp nya.
Begitu juga Sebelum nya Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang(PKPCKTR)Kota Medan M.Endar Sutan Lubis mengatakan,setiap bangunan yang tanpa IMB/PBG saya pastikan akan kita tindak lanjuti sesuai peraturan ucapnya.
Namun Kenyataan di lapangan,Sepertinya Aparatur Negara Kususnya Dinas PKPCKTR(Perkim) Kota Medan Endar Sutan Lubis Sebagai Kadis tidak menjalankan Tupoksi nya dengan benar tanpa bertindak terhadap Bangunan yang jelas- jelas sudah Merugikan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pemko Medan di perkirakan puluhan Milyar Pendapatan Asli Daerah Bocor/Thn di duga masuk Kantong oknum pemangku jabatan yang tidak melaksanakan tugas pokok dan Fungsinya.
(Tim/Emmar)
