Jakarta, hariandialog.co.id.- Pembangunan yang semula tempat
penampungan para pedagang pasar Pasar Minggu, Jakarta Selatan sudah
tiga tahun selesai tapi hingga saat ini belum ditempati alias tidak
dipergunakan.
Sehingga, negara dalam hal ini Pemda DKI Jakarta cq PD Pasar Jaya di
rugikan. Pasalnya, Pemda DKI Jakarta melalui Perusahaan Daerah (PD)
Pasar Jaya, sudah mengeluarkan uang cukup besar untuk pembayaran
kepada perusahaan yang juga BUMN. “Yah kalau tidak salah itu sebagian
uang PD Pasar Jaya yang mubazir. Dan itu termasuk dari salah satu
temuan BPK yang disebutkan uang Prusda DKI Jakarta mubazir,” kata
salah seorang sumber di DKI Jakarta.
Sumber yang mantan di Inspektorat Pemda DKI Jakarta itu, menyebutkan,
permasalahan itu sudah dibahas saat masih menjadi PNS di DKI Jakarta.
Bahkan, sudah masuk dalam kategori teguran keras dari Inspektorat saat
itu di akhir tahun selesai pekerjaan dan pembayaran. “Jadi itulah
namanya di Pemda DKI Jakarta, semuanya dari atasan dan bawahan hanya
bisa menuruti perintah,” jelasnya.
Sementara dua tahun lalu (2019) kasus proyek pembangunan tempat
penampungan pedagang pasar Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang berada
di belakang terminal Bus Pasar Minggu, sudah diperiksa Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan, tepatnya di Pidana Khusus. Namun, diperoleh
informasi berkas perkarnya dihentikan. Padahal, sudah banyak yang
diperiksa baik dari PD Pasar Jaya, Pemda DKI Jakarta dan pelaksana
proyek.
Tidak jelas kenapa berkas pemeriksaan yang sudah diterbitkannya surat
perintah penyelidikan dan tidak berapa lama muncul lagi surat perintah
penyidikan untuk kasus proyek pembangunan tempat penampungan para
pedagang pasar Pasar Minggu yang berlantai tiga dua tingkat itu. Pihak
Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui
Kasubsi Penyidikan tidak memberi penjelasan atas dihentikannya
pemeriksaannya. (tob).
