

Bandung Barat, Dialog – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat Pendapatan Pajak dan PAD melebihi target. Bapenda Bandung Barat tahun 2024 Triwulan IV (Akhir) membukukan Pendapatan di atas 100 Persen.
Target perubahan tahun 2024 Rp. 571.000.000.000.- terealisasi sampai 31 Desember 2024” Rp.599.255.003.477.- over target Rp. 19.255.003.477.- over target dari tujuh sektor jenis pajak memberikan kontribusi ke PAD dan sektor pajak dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Aang Nugraha, S.E., M.M. Sekretaris Bapenda Bandung Barat menyebutkan realisasi pajak sampai akhir tahun 2024 sebesar Rp. 599.255.003.477.- Realisasi PAD sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Bapenda sukses membukukan 103,37% (Persen).
Tahun 2025 kita targetkan Rp. 741.518.755.652.- Peningkatan ini salah satunya bersumber dari adanya Opsen 66% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” imbuhnya.
Aang Nugraha’memaparkan keberhasilan ini salah satunya dipicu dari tiga faktor, yakni menguatkan konsolidasi Internal, mengintensifkan komunikasi dengan Eksternal dan memperjelas kolaborasi dengan pihak lain.
Kami Bapenda selaku fiskus pajak menghimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan dan menyetorkan pajak nya tepat waktu guna menghindari timbulnya denda.
Untuk menangani wajib pajak yang masih menunggak, Bapenda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bale Bandung.
“Kerja sama ini bertujuan agar upaya penagihan lebih efektif dan efisien, terutama bagi wajib pajak yang menunggak pajak daerah.
Kami sebagai Pelayan masyarakat berharap, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. “Pajak daerah digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Bandung Barat bagi wajib pajak semakin taat dan patuh dalam menyetorkan kewajibannya dengan strategi yang matang dan berbagai inovasi, Bapenda KBB optimis dapat mengulangi kesuksesan tahun lalu dan melampaui target yang telah ditetapkan Ada pun apalia tidak membayar Pajak PBB ‘maka akan dikenakan denda 1% ( persen) per bulan” ucapnya. (Nagon)
