
Bandung Barat, hariandialog.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama 13 personil Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Angga Setiaputra, S.H selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Camat Cipeundeuy Drs. Agus Ganjar Hidayat, M.Si akhirnya turun secara langsung untuk meninjau dan Penghentian Sementara aktivitas Kegiatan terhadap PT. Inti Berkah Utama dan/atau PT. Inti Olah Daging Jaya Perusahan yang bergerak di bidang Pengolahan Pakan Ternak yang yang berlokasi di Kampung Cigangsa RT. 03 / RW.15, Desa Nanggeleng Kecamatan Cipeundeuy (12/11/2024).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra penghentian sementara PT. IBU dengan cara penyegelan sebenarnya telah dilakukan pada November 2023, bahkan Pihak nya telah memanggil dan menganjurkan agar Pihak Perusahaan segera mengurus Perizinan yang lengkap sesuai dengan aturan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Setelah pengaduan dari warga masyarakat kegiatan usaha Penjamuran / Pengolahan Limbah Bulu Ayam di hentikan sementara, PT. Inti Berkah Utama dan/atau PT. Inti Olah Daging Jaya telah melanggar Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengolaan sampah dan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat yang sudah mencemari Lingkungan sekitar dan pencemaran polusi udara yang membuat warga setempat tidak nyaman.

Angga menegaskan jika penyegelan ini dihiraukan oleh Perusahaan tersebut maka akan ada tindakan lebih tegas.
Munurut Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Bandung Barat ini adalah Limbah organik tetapi ada limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena adanya pemakaian bahan bakar Batu Bara untuk proses pemanasan.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) ahli muda Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat Rudi Sutandi mengatakan penghentian sementara PT. IBU ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat, sebenarnya Pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Pihak Perusahaan untuk segera melakukan perbaikan terkait pengelolaan dan harusnya ada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk limbah.
Dinas Lingkungan Hidup baru mengetahui kembali setelah adanya pengaduan dari warga masyarakat sekitar melalui Agus Ganjar Hidayat selaku Camat Cipeundeuy. Tindakan dari DLH menunggu proses yang sedang di tangani oleh Satpol PP dari tahun sebelumnya yang sudah dikasih peringatan perihal surat perizinan dan dilengkapi dengan Surat Rincian Teknis, bahkan rekomendasi dari DLH KBB masih belum dipenuhi.
IW” selaku Tokoh Masyarakat beserta puluhan masarakat setempat di lokasi kepada hariandialog.co.id menurutnya perusahan ini sudah berjalan lebih Sepuluh tahun. Setiap Warga komplain selalu diabaikan, puncaknya hari ini melaporkan karena ini sudah terlalu tidak ada tanggapan dari Pihak Perusahan tersebut termasuk kotoran sampai ke jalan bahkan sampai ke ladang sawah warga dan kena dampak penyakit gatal-gatal, bahkan belatung dari limbah tersebut sampai ke sawah-sawah warga masyarakat sekitar,bahkan radius 5 Km – +, tercium bau aroma yang tidak sedap ( bangkey ) tegasnya.
Intinya dari warga jika tidak ada tanggapan dari Perusahan maka perusahan tersebut warga minta di tutup. Agar Kampung Cigangsa kembali kesemula sejuk tidak ada polusi udara seperti bau menyengat dari limbah perusahaan tersebut.
Perusahan tersebut sudah berjalan selama 10 tahun lebih, Pengaduan dari warga selalu diabaikan seperti demo warga, alhamdulillah sekarang ada tanggapan dari Pihak Pemerintah Dinas terkait, untuk datang kesini langsung melihat bagaimana keluhan warga Kp. Cigangsa.
Jika tidak ada solusi atau tanggapan dari perusahan tersebut warga ingin tempat usaha semuanya di tutup, karena dari limbahnya belatung saja sampai ke jalan, jika kedepannya dari Pihak Perusahaan yang lain tidak ada realisasi untuk musyawarah dengan warga, mungkin baik nya semuanya perusahaan tersebut ditutup karna menimbulkan Polusi serta pencemaran ‘di duga tidak berijin.( Nagon/ Septyan)
