Jakarta, hariandialog.co.id.– Persidangan PTUN Jakarta Nomor Perkara
357/G/2025/PTUN.JKT atas sengketa ARRUKI ( Aliansi Rakyat Untuk
Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia ) dan LP3HI ( Lembaga Pengawasan,
Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia ) melawan Menteri Imigrasi
dan Pemasyarakatan perkara gugatan pembatalan Pembebasan Bersyarat
Setya Novanto telah memasukin pembuktian akhir.
Menurut Boyamin Saiman selaku kuasa hukum dari ARRUKI (
Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia ) dan LP3HI
( Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia )
dipersidangan terungkap bahwa Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat
Setya Novanto ditanda tangani Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada bulan
Agustus 2025.
Padahal lanjut Boyamin Mashudi telah memasuki usia pensiun
Polri pada 1 April 2025. “ Ini poto SK Pensiun Polri, sehingga
semestinya Mashudi tidak berwenang menanda tangani SK apapun termasuk
SK PB Setya Novanto. dan cacad formil,” jelas Boyamin sambil
memperlihatkan foto copy SK dan menyebut telah melampirkannya sebagai
bukti.
Yang lebih parah lagi sambung Boyamin, adalah terbukti
Setya Novanto tercatat dalam register F ( buku catatan pelanggaran
dalam Lapas ) , pelanggaran berupa upaya melarikan diri pada tanggal
14 Juni 2019 yaitu saat ijin berobat ke Rumah Sakit ternyata keluar
dari komplek rumah sakit tanpa ijin petugas yang kemudian diberi
sanksi hukuman berupa dimasukkan sel isolasi 11 hari tanpa boleh
dikunjungi keluarganya. ( cacad substansi karena syarat PB adalah
berkelakuan baik ).
Atas dasar dua alasan tersebut ( formil dan substansi ) maka
semestinya Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
dibatalkan sehingga dia dikembalikam huni Lapas Sukamiskin untuk
jalani sisa hukuman penjara sekitar 3 tahun lamanya.
Persidangan hari ini adalah untuk Pembuktian terakhir dari
para pihak , sidang berikutnya Kesimpulan dan Putusan. Semoga Putusan
Hakim PTUN mengabulkan gugatan berupa pembatalan SK PB SETNOV.
“Kami sebagai Pelapor dan Pengawal kasus korupsi eKTP tahun
2014 di KPK akan tetap mengawal pelaksanaan persidangan semua
tersangka termasuk penuntasannya bagi semua yang terlibat termasuk
potensi dikenakan Pencucian Uang atau TPPU,” terang Boyamin.
(ris/tob)
